Berita Denpasar

Jika Tak Lengkapi Izin, Wali Kota Denpasar Sebut Pabrik Beton Dekat Tahura Bisa Ditutup Permanen 

Jika Tak Lengkapi Izin, Wali Kota Denpasar Sebut Pabrik Beton Dekat Tahura Bisa Ditutup Permanen 

Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
ISTIMEWA
TINJAU PDU - Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara, bersama jajarannya saat meninjau PDU Padangsambian beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pabrik beton yang berlokasi di dekat kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bali resmi dihentikan sementara. 

Langkah ini diambil karena perusahaan tersebut belum melengkapi seluruh dokumen perizinan yang diwajibkan.

Kasat Pol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan lapangan, pihak pabrik memang telah mengajukan izin, namun proses verifikasi belum selesai.

Baca juga: KETERLALUAN! Pria di Tabanan Paksa 2 Anak Kandung Berhubungan Sejak 2023, Kini Trauma Berat

"Perusahaan sudah mengajukan izin, tetapi belum diverifikasi. Meski demikian, mereka sudah menjalankan kegiatan industri. Karena itu kami bersama Satpol PP Provinsi menutup sementara pabrik tersebut,” ujarnya.

Bawa Nendra juga mengakui pengawasan di lapangan sempat kurang optimal karena kewenangan izin berada di tingkat provinsi. 

"Ke depan kami akan memperkuat pengawasan bersama Dinas PUPR, khususnya terkait pengurusan PBG yang belum dilakukan,” tambahnya.

Baca juga: SELAMAT JALAN! Pasutri dan Dua Anak Tewas Kecelakaan, Disapu Truk yang Dikendarai Pelajar

Sementara itu, Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menegaskan bahwa jika hingga batas waktu yang ditentukan pihak pengelola pabrik tidak dapat memenuhi seluruh persyaratan izin, maka operasional pabrik berpotensi ditutup secara permanen.


“Kami sudah melakukan sidak bersama DPRD Provinsi Bali pada Kamis. Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa izin yang dimiliki pabrik baru sebatas Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan fungsi industri. Kami sudah memanggil pihak pengelola melalui Dinas PUPR agar segera mengurus KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),” jelas Jaya Negara.


Ia menjelaskan, berdasarkan sistem perizinan Online Single Submission (OSS), kewenangan penerbitan izin usaha berada di Pemerintah Provinsi Bali. 


Namun, Pemkot Denpasar tetap akan mengambil langkah tegas bersama Pemprov jika izin tak kunjung dilengkapi. 


"Untuk sementara, Satpol PP sudah memasang garis pembatas dan menghentikan seluruh aktivitas di lokasi hingga izin lengkap," ujarnya.


Menanggapi isu bahwa lokasi pabrik berada di kawasan Tahura, Jaya Negara menegaskan hal tersebut tidak benar. 


Berdasarkan peta tata ruang, lokasi pabrik masih termasuk wilayah perdagangan dan jasa. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved