Berita Denpasar
Jalani Sidang Perdana Dakwaan, Terduga Pengacara Togar Situmorang Diduga Kuras Harta Klien
Pengacara kondang Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.L.A. menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ni Ketut Dewi Febrayani
TRIBUN BALI/ADRIAN AMURWONEGORO
JALANI SIDANG - Terdakwa pengacara Togar Situmorang menjakani sidang perdana di PN Denpasar, pada Kamis (13/11).
Atas perbuatannya menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban menyerahkan uang, Dr. Togar Situmorang didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian apakah "Panglima Hukum" ini akan mampu membuktikan dirinya tidak bersalah atas tuduhan telah menjadikan kepercayaan klien sebagai komoditas penipuan. (ian)
Berita Terkait: #Berita Denpasar
| DUGA Kuras Harta Klien, Pengacara Togar Situmorang Jalani Sidang Perdana Dakwaan di PN Denpasar |
|
|---|
| Penerapan PDU dalam Proses Sosialisasi, Jaya Negara: Nunggu Persetujuan Warga dan Jro Bendesa |
|
|---|
| Sidang Perdana Dakwaan Togar Situmorang, Reputasi Kondangnya Diduga Jadi Senjata Kuras Harta Klien |
|
|---|
| Denpasar Terima Hibah Tanah dan Bangunan di Terminal Tegal Eks BPPN dari Kemenkeu RI |
|
|---|
| DIKLAIM Tak Berbau, Penerapan PDU di TPST Kesiman Kertalangu Denpasar dalam Proses Sosialisasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Terdakwa-pengacara-Togar-Situmorang-menjakani-sidang-perdana-789.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.