Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

JPU: Terdakwa Togar Situmorang Terbukti Lakukan Penipuan Rp 1,8 M

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar saksi ahli dengan dua pertanyaan kunci yakni terkait Mensrea dam Locus Delicti.

|
Tidak Ada/istimewa
Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Togar Situmorang kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/2/2026). 

 

TRIBUN-BALI.COM - Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Togar Situmorang kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/2/2026).

Sidang kali ini dengan dua agenda sekaligus yakni pemeriksaan saksi ahli dari pihak terdakwa Togar Situmorang dan pemeriksaan terdakwa sendiri. 

Sidang diawali dengan pemeriksaan keterangan ahli hukum pidana yakni Prof. DR. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA, PhD.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar saksi ahli dengan dua pertanyaan kunci yakni terkait Mensrea dam Locus Delicti.

Baca juga: Perkara Penipuan Terdakwa Togar Situmorang, Ahli: Kebohongan Terbukti Jika Ada yang Dirugikan

"Saudara ahli, bisa dijelaskan apa itu Locus Delicti," ujar JPU.

Pertanyaannya ini membuat saksi ahli kebingungan menjawab. Saksi menjelaskan bahwa Locus Delicti yang dimaksud adalah tempat dimana kejahatan itu dilakukan.

Mendapatkan penjelasan tersebut, JPU kembali menimpalinya dengan pertanyaan dengan suara sedikit meninggi.

Baca juga: Saksi Meringankan Terdakwa Akui Rekap Transferan Uang Korban ke Togar Situmorang Rp 3,4 M Lebih

"Saudara ahli, saya minta penjelasan secara teoritis, bukan artinya. Ada atau tidak penjelasan secara teori. Saksi tahu kan teori. Yang saya tanyakan ada teorinya, bukan artinya?" ujar JPU.

Mendapatkan pertanyaan tersebut, saksi mengaku tidak tahu dan tetap menjelaskan arti dari Locus Delicti. 

Pertanyaan lain adalah soal Mens Rea. JPU meminta saksi ahli menjelaskan tentang apa itu Mens Rea.

Saksi ahli menjelaskan jika mens rea itu adalah niat dan kemudian dilanjutkan dengan perbuatan melanggar hukum.

"Mohon saksi menjelaskan teori Mens rea. Mens Rea itu secara teorinya bagaimana. Apakah ada atau tidak teori tentang Mens Rea?" ujar JPU.

Saksi ahli juga tidak bisa menjelaskan secara teoritis teori tentang Mens Rea. Akibatnya, JPU akhirnya menghentikan pertanyaan terhadap saksi ahli dan memohon agar majelis hakim melanjutkan dengan pemeriksaan keterangan terdakwa Togar Situmorang

Saat mendapatkan pertanyaan soal uang, terdakwa Togar Situmorang mengaku tidak pernah menerima uang sepeser pun ke rekening pribadi hingga saat ini.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved