Berita Denpasar
JPU: Terdakwa Togar Situmorang Terbukti Lakukan Penipuan Rp 1,8 M
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar saksi ahli dengan dua pertanyaan kunci yakni terkait Mensrea dam Locus Delicti.
TRIBUN-BALI.COM - Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Togar Situmorang kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/2/2026).
Sidang kali ini dengan dua agenda sekaligus yakni pemeriksaan saksi ahli dari pihak terdakwa Togar Situmorang dan pemeriksaan terdakwa sendiri.
Sidang diawali dengan pemeriksaan keterangan ahli hukum pidana yakni Prof. DR. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA, PhD.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar saksi ahli dengan dua pertanyaan kunci yakni terkait Mensrea dam Locus Delicti.
Baca juga: Perkara Penipuan Terdakwa Togar Situmorang, Ahli: Kebohongan Terbukti Jika Ada yang Dirugikan
"Saudara ahli, bisa dijelaskan apa itu Locus Delicti," ujar JPU.
Pertanyaannya ini membuat saksi ahli kebingungan menjawab. Saksi menjelaskan bahwa Locus Delicti yang dimaksud adalah tempat dimana kejahatan itu dilakukan.
Mendapatkan penjelasan tersebut, JPU kembali menimpalinya dengan pertanyaan dengan suara sedikit meninggi.
Baca juga: Saksi Meringankan Terdakwa Akui Rekap Transferan Uang Korban ke Togar Situmorang Rp 3,4 M Lebih
"Saudara ahli, saya minta penjelasan secara teoritis, bukan artinya. Ada atau tidak penjelasan secara teori. Saksi tahu kan teori. Yang saya tanyakan ada teorinya, bukan artinya?" ujar JPU.
Mendapatkan pertanyaan tersebut, saksi mengaku tidak tahu dan tetap menjelaskan arti dari Locus Delicti.
Pertanyaan lain adalah soal Mens Rea. JPU meminta saksi ahli menjelaskan tentang apa itu Mens Rea.
Saksi ahli menjelaskan jika mens rea itu adalah niat dan kemudian dilanjutkan dengan perbuatan melanggar hukum.
"Mohon saksi menjelaskan teori Mens rea. Mens Rea itu secara teorinya bagaimana. Apakah ada atau tidak teori tentang Mens Rea?" ujar JPU.
Saksi ahli juga tidak bisa menjelaskan secara teoritis teori tentang Mens Rea. Akibatnya, JPU akhirnya menghentikan pertanyaan terhadap saksi ahli dan memohon agar majelis hakim melanjutkan dengan pemeriksaan keterangan terdakwa Togar Situmorang.
Saat mendapatkan pertanyaan soal uang, terdakwa Togar Situmorang mengaku tidak pernah menerima uang sepeser pun ke rekening pribadi hingga saat ini.
| Trotoar Depan SPBU Darmasaba Tiba-Tiba Meledak, Warga Sempat Lari Ketakutan |
|
|---|
| 7 Pejabat Pemkot Denpasar Akan Pensiun di Tahun 2026 |
|
|---|
| 7 Pejabat Pemkot Denpasar Pensiun di Tahun 2026, Termasuk Kepala Dinas Perikanan & Ketahanan Pangan |
|
|---|
| Pembuangan Sampah Organik dari Denpasar ke TPA Suwung Hanya untuk Desa yang Tak Punya TPS3R |
|
|---|
| Belasan Unit Armada Damkar di Denpasar Diupacarai Saat Tumpek Landep |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Sidang-kasus-dugaan-penipuan-dengan-terdakwa-Togar-Situmorang-Selasa-2422026.jpg)