Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

JPU: Terdakwa Togar Situmorang Terbukti Lakukan Penipuan Rp 1,8 M

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar saksi ahli dengan dua pertanyaan kunci yakni terkait Mensrea dam Locus Delicti.

Tayang: | Diperbarui:
Tidak Ada/istimewa
Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Togar Situmorang kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/2/2026). 

Selain itu terkait dengan permintaan uang Rp 500 juta untuk kepentingan Imigrasi. Menurut Togar, uang itu masuk dalam biaya operasional untuk kasus yang ada di Imigrasi. 

JPU meminta penjelasan biaya operasional ke Kantor Imigrasi hingga Rp 500 juta.

"Apakah terdakwa bisa merinci biaya apa saja hingga mencapai Rp 500 juta," ujar JPU.

Togar Situmorang lagi-lagi tidak mau menjawab pertanyaan tersebut dengan alasan terikat dengan Undang-undang Advokat dan kode etik profesi. "Baik. Kami catat terdakwa tidak menjawab," ujar JPU

Oleh karena banyak pertanyaan tidak terjawab dengan baik oleh terdakwa maka JPU pun menghentikan pertanyaan kepada terdakwa. Kemudian Majelis Hakim pun mempersilahkan JPU untuk menyampaikan closing statement.

"Jadi Intinya berdasarkan alat bukti yang telah kami ajukan dan kami hadirkan dalam fakta persidangan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan pidana penipuan yang mulia, dan kami akan tuangkan dalam uraian saat tuntutan," tegas JPU.

Sementara kuasa hukum terdakwa tak bertanya apapun saat dipersilahkan majelis hakim.

Pada persidangan sebelumnya, korban Fanni Laurence Christie mengaku telah membayarkan seluruh biaya operasional dan perjanjian jasa hukum atau PJH.

Pengakuan itu disampaikan korban dengan menunjukkan bukti saat persidangan.

Sementara terkait uang Rp 1,8 M yang saat ini menjadi titik masalah merupakan permintaan Togar Situmorang dimana, dia menjanjikan akan mendeportasi seseorang berinisial LS dengan biaya Rp 500 juta.

Kemudian, Togar Situmorang juga menjanjikan untuk mentersangkakan LS di Bareskrim Polri dengan biaya Rp 910 juta. Adapula Rp 300 juta yang diminta Togar Situmorang untuk biaya SP3 di Polres Badung, dan Rp 100 juta untuk biaya SP3 di Polda Bali.

Namun menurut korban, janji-janji Togar Situmorang tersebut tak ada yang terealisasi.

Saksi dari Kementerian Hukum dan HAM yang membawahi Imigrasi dan kepolisian yang dihadirkan di persidangan juga mengaku tak pernah menerima uang dari Togar Situmorang.

Saksi dari kepolisian mengaku, kasus-kasus tersebut dihentikan atau SP3 karena tidak ditemukan adanya unsur pidana.

Saksi Ungkap Rekap Uang yang Ditransfer Korban Rp 3,4 M

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved