Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

JPU: Terdakwa Togar Situmorang Terbukti Lakukan Penipuan Rp 1,8 M

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar saksi ahli dengan dua pertanyaan kunci yakni terkait Mensrea dam Locus Delicti.

Tayang: | Diperbarui:
Tidak Ada/istimewa
Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Togar Situmorang kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/2/2026). 

Ia mengakui jika uang sebesar Rp 1,8 miliar lebih itu benar-benar untuk operasional terhadap kasus pelapor yang sedang ditanganinya. 

"Saya tidak pernah menerima uang dari Fanni Laurence Christie sampai dengan detik ini. Sementara total uang sebanyak Rp 1,8 miliar lebih adalah semua untuk biaya operasional," ujarnya. 

Ia menjelaskan, jika seluruh keuangan yang ditransfer baik ke rekening istrinya Ellen Mulyawati maupun ke rekening pribadinya untuk kepentingan operasional beberapa perkara.

Dari semua perkara atau kasus hukum tersebut, total biaya operasional sebanyak Rp 1,8 miliar lebih. 

Mendapatkan penjelasan tersebut, JPU meminta terdakwa Togar Situmorang untuk menjelaskan rincian biaya operasional yang sangat fantastis tersebut.

"Uang sebesar Rp 1,8 miliar lebih semuanya dipakai untuk biaya operasional. Saudara terdakwa bisa menjelaskan secara rinci biaya operasional yang mana yang mencapai angka Rp 1,8 miliar," ujar JPU

Terdakwa Togar Situmorang mengaku tidak tahu dan tidak hafal seluruh biaya operasional.

Namun anehnya , meski mengaku lupa dan tidak hafal, Togar Situmorang ngotot memastikan jika seluruh uang tersebut dipakai untuk biaya operasional

JPU juga secara khusus meminta penjelasan terdakwa Togar Situmorang tentang permintaan uang Rp 910 juta untuk Mabes Polri dan juga pertemuan di Rumah Makan Panglima Polim.

Terkait dengan permintaan uang Rp 910 juta untuk Mabes Polri, Togar Situmorang mengaku tidak bisa menjelaskan karena pekerjaan seorang advokat dilindungi oleh undang-undang dan kode etik profesi. 

"Saya tidak bisa menjawab pertanyaan ini Yang mulia karena saya terikat dengan Undang-undang Advokat dan juga kode etik profesi advokat," ujar Togar.

Kemudian JPU mengaku akan mencatat bahwa terdakwa Togar Situmorang tidak menjawab. "Kami catat ya, terdakwa tidak menjawab," ujar JPU.

Sementara terkait pertemuan di Panglima Polim, Togar mengaku tidak tahu. Sebab saat itu laporan ke Bareskrim belum masuk dan laporan baru masuk sore harinya.

Sementara pertemuan di Panglima Polim adalah saat makan siang.

"Laporan ke Bareskrim Polri baru dilakukan sore hari. Dan saya sudah lelah langsung pulang tidur di hotel," ujarnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved