Berita Denpasar
JPU: Terdakwa Togar Situmorang Terbukti Lakukan Penipuan Rp 1,8 M
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar saksi ahli dengan dua pertanyaan kunci yakni terkait Mensrea dam Locus Delicti.
Pada sidang sebelumnya, admin Kantor Hukum Togar Situmorang bernama Alfiana mengaku merekap uang yang diterima dari korban Fanni Laurence Christie sebesar Rp 3,4 miliar.
"Soal transaksi keuangan, saya tidak tahu karena bukan di bagian keuangan. Tetapi saya pernah melakukan rekap. Berdasarkan rekapan yang saya ingat, tahun 2022 ada Rp 1,4 miliar, tahun 2023 ada sekitar Rp 2 miliar lebih," ujar saksi.
Sementara istri Togar Situmorang, Ellen Mulyawati yang juga didengarkan keterangannya di persidangan mengaku peruntukan uang tersebut untuk kepentingan tiket, hotel, dan kepentingan kantor Togar Situmorang.
Kemudian, JPU meminta Ellen menunjukkan salah satu contoh uang yang ditarik untuk kepentingan pembayaran hotel dan lain-lain, namun istri Togar Situmorang tak mampu menjelaskan.
| Peed Aya Duta Denpasar Libatkan 700 Seniman, Tampilkan Ogoh-ogoh Sapa Warang Banjar Gemeh |
|
|---|
| KRONOLOGI LENGKAP Korban Tewas di TKP, Bagian Kepala Pecah di Jalan Sudirman Denpasar |
|
|---|
| Menuju Bebas Kawasan Kumuh, Pemkot Denpasar Akan Perbaiki Jalan Karya Makmur Tahun 2027 |
|
|---|
| Pemkot Denpasar Lakukan Bedah Rumah 19 Unit, Serah Terima Ditarget Agustus 2026 |
|
|---|
| Denpasar Bali Berikan Banpol Rp1,7 Miliar untuk 7 Parpol di Tahun 2026, Per Suara Rp 5.000 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Sidang-kasus-dugaan-penipuan-dengan-terdakwa-Togar-Situmorang-Selasa-2422026.jpg)