Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

JPU: Terdakwa Togar Situmorang Terbukti Lakukan Penipuan Rp 1,8 M

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar saksi ahli dengan dua pertanyaan kunci yakni terkait Mensrea dam Locus Delicti.

Tayang: | Diperbarui:
Tidak Ada/istimewa
Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Togar Situmorang kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/2/2026). 

Pada sidang sebelumnya, admin Kantor Hukum Togar Situmorang bernama Alfiana mengaku merekap uang yang diterima dari korban Fanni Laurence Christie sebesar Rp 3,4 miliar.

"Soal transaksi keuangan, saya tidak tahu karena bukan di bagian keuangan. Tetapi saya pernah melakukan rekap. Berdasarkan rekapan yang saya ingat, tahun 2022 ada Rp 1,4 miliar, tahun 2023 ada sekitar Rp 2 miliar lebih," ujar saksi.

Sementara istri Togar Situmorang, Ellen Mulyawati yang juga didengarkan keterangannya di persidangan mengaku peruntukan uang tersebut untuk kepentingan tiket, hotel, dan kepentingan kantor Togar Situmorang.

Kemudian, JPU meminta Ellen menunjukkan salah satu contoh uang yang ditarik untuk kepentingan pembayaran hotel dan lain-lain, namun istri Togar Situmorang tak mampu menjelaskan.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved