Sampah di Bali
Pedagang di Denpasar Diminta Bawa Sampah Pulang, Karcis Sampah Dihentikan
Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar mengambil langkah untuk penanganan sampah
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar mengambil langkah untuk penanganan sampah menjelang penutupan Tempat Pemrosesan AKhir (TPA) Suwung.
Di mana Perumda mengambil kebijakan sementara dengan meminta para pedagang membawa pulang sampah yang dihasilkan dari aktivitas berdagang.
Hal itu diungkapkan Direktur Utama Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar, IB Kompyang Wiranata, Kamis (12/3/2026).
Baca juga: Pedagang Pasar yang Dikelola Perumda Pasar Denpasar Sementara Diminta Bawa Sampah Pulang
Apalagi, selama ini sebagian besar sampah dari pasar dibuang ke TPA Suwung.
“Selama ini sampah pasar kita buang ke TPA Suwung. Ketika TPA itu akan ditutup, otomatis kita menjadi kebingungan mencari solusi pembuangan sampah,” kata Kompyang Wiranata.
Sehingga dalam kondisi saat ini pihaknya mengambil langkah sementara dengan meminta pedagang membawa pulang sampah yang dihasilkan.
Hal ini didasari pemikiran bahwa sampah yang muncul di pasar berasal dari aktivitas pedagang itu sendiri.
Baca juga: Ketua TP PKK Kecamatan Petang Bali Dilantik Rasniathi Adi Arnawa, Ajak Aktif Mengolah Sampah
“Pedagang yang membawa barang dagangan kemudian menghasilkan sampah. Karena itu kami mohon untuk sementara waktu sampahnya bisa dibawa pulang, atau sejak dari rumah sudah dipilah sehingga tidak semuanya dibuang di pasar,” paparnya.
Karena kebijakan tersebut, Perumda Pasar pun menghentikan sementara penarikan retribusi sampah atau karcis kebersihan kepada pedagang yang sebelumnya dikenakan bagi pedagang dengan produksi sampah cukup tinggi.
“Karena sampahnya dibawa pulang oleh pedagang, maka untuk sementara kami tidak lagi memungut karcis sampah,” katanya.
Meski demikian, pihaknya menegaskan bukan berarti tidak melakukan upaya pengelolaan sampah di pasar. Perumda Pasar Sewakadarma kini sedang membangun tempat pengolahan sampah di kawasan pasar.
Baca juga: BAGI Desa & Kelurahan yang Sukses Kelola Sampah Mandiri, Badung Siap Beri Reward Miliaran Rupiah!
Selain itu, juga berencana menambah tong komposter untuk mengolah sampah organik yang masih tersisa di area pasar.
“Di pasar juga ada sampah dari aktivitas lain seperti sarana upacara, canang, maupun dari pengunjung yang makan di area pasar. Sampah-sampah seperti ini tetap harus kita kelola agar kebersihan pasar tetap terjaga,” katanya.
Kebijakan pedagang membawa pulang sampah ini mulai diberlakukan sejak 9 Maret 2026 Surat Edaran yang telah dikeluarkan Perumda Pasar Sewakadarma.
Ke depan, pihaknya menargetkan dalam waktu sekitar enam bulan sudah dapat menyiapkan sistem pengolahan sampah yang lebih permanen di lingkungan pasar sehingga dapat membantu pedagang dalam pengelolaan sampah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Truk-pengangkut-sampah-tampak-berada-di-kawasan-Pasar-Badung.jpg)