Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Nyepi 2026

SAMPAI Jam 12 Malam Saja! Tanpa Sound System, 373 Ogoh-ogoh Diarak di Malam Ngerupuk di Denpasar 

Dari data Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Denpasar sekitar 373 ogoh-ogoh yang akan diarak dari masing-masing banjar. 

TRIBUN BALI/ I PUTU SUPARTIKA
SIAP DIARAK – Ogoh-ogoh di Kota Denpasar yang akan diarak dalam malam Pangerupukan, Rabu (18/3). Dari data Disbud Kota Denpasar sebanyak 373 ogoh-ogoh yang akan diarak dari masing-masing banjar. 

TRIBUN-BALI.COM - Ratusan ogoh-ogoh di Kota Denpasar akan diarak di malam Pangerupukan atau sehari sebelum Hari Suci Nyepi Warsa Saka 1948, Rabu (18/3).

Dari data Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Denpasar sekitar 373 ogoh-ogoh yang akan diarak dari masing-masing banjar. 

Pelaksanaan pawai ogoh-ogoh digelar tanpa sound system. Hal ini dilakukan untuk melestarikan tradisi dan budaya Bali. Selain itu, pawai juga dibatasi hingga pukul 24.00 Wita.

Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Denpasar, Raka Purwantara mengatakan, jumlah itu dikecualikan untuk wilayah Renon. Namun, jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah. Hal ini, mengingat akan ada ogoh-ogoh lain dari komunitas selain seka teruna yang tidak bisa didata. 

“Kalau jumlah di Denpasar 377 banjar. Tapi di Renon tidak membuat ogoh-ogoh itu ada 4 banjar.  Jadi yang membuat ogoh-ogoh adalah 373 banjar,” jelas Raka, Senin (17/3).  

Terkait pawai ogoh-ogoh saat Pangerupukan, diberikan batas waktu hingga pukul 24.00 Wita. Hal tersebut telah diatur dalam Peratuan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian ogoh-ogoh.  

Baca juga: ASTAGA, Putu AW Nekat Gelapkan Uang Pesanan Baju Ogoh-ogoh 

Baca juga: Pemudik Terjebak Nyepi Bakal Difasilitasi, Menhub Akui Truk "Biang Kerok" Macet Horor di Gilimanuk

Hal senada ditegaskan Bendesa Madya Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar, I Ketut Wisna, Selasa (17/3). “Terkait pengerupukan, MDA mengikuti Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar terkait pelaksanaan Pengerupukan tanpa sound system dan waktunya tidak lewat dari jam 12 malam,” ungkapnya.

Terkait hal ini, Jro Wisna menyebut sudah ada Surat Edaran (SE) dari MDA ke masing-masing desa adat. Dalam pengawasannya, ia menyebut Pemkot telah membuat membentuk tim termasuk melibatkan MDA. “Kalau ogoh-ogoh yang resmi memang dibuat di banjar, pasti akan patuh terhadap hal itu,” imbuhnya.

Namun, tak menutup kemungkinan ada ogoh-ogoh yang dibuat oleh komunitas yang tidak terdata di banjar. Sehingga hal tersebutlah yang diantisipasi agar jangan sampai kecolongan menggunakan sound system.  Ia berharap pelaksanaan pawai ogoh-ogoh tahun ini bisa berjalan tertib dan aman.

“Kami akan lekukan langkah persuasif dan pendekatan kepada mereka. Mensosialisasikan agar tak menggunakan sound system,” paparnya.

MDA Kota Denpasar bersama Sabha Upadesa resmi mengeluarkan panduan pelaksanaan rangkaian Hari Suci Nyepi Warsa Saka 1948 yang jatuh pada Kamis (19/3). Hal ini tertuang dalam Keputusan Bersama Bandesa Madya Majelis Desa Adat dan Sabha Upadesa Kota Denpasar Tahun 2026, nomor 41/MDA-KOTADPS/III/2026 dan nomor 1/KEP/SUKD/III/2026, tentang Menjaga dan Memelihara Ketentraman dan Ketertiban Umum Pelaksanaan Rangkaian Rahina Suci Nyepi Warsa Saka 1948 Tahun Masehi 2026 di Wilayah Kota Denpasar

Dalam keputusan ini, tertuang larangan terkait dengan petasan hingga miras. Jro Wisna menegaskan, langkah ini diambil untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan kenyamanan seluruh krama selama menjalankan tahapan upacara. Pihaknya menekankan pelarangan keras terhadap penggunaan benda-benda yang dapat mengganggu ketenangan ritual.

“Kami melarang keras menjual, menggunakan, apalagi membunyikan petasan, kembang api, dan benda sejenisnya selama rangkaian upacara berlangsung, mulai dari melasti, Tawur Agung Kesanga, hingga Ngembak Geni,” ujar Jro Wisna.

Selain petasan, pengawasan ketat juga akan dilakukan terhadap peredaran minuman keras. Jro Wisna menyatakan bahwa distribusi dan konsumsi miras dilarang selama pelaksanaan rangkaian Nyepi guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, terutama saat prosesi pengarakan ogoh-ogoh di malam Pengerupukan.

Terkait tradisi kreatif anak muda, pihaknya mengingatkan para yowana di tingkat Banjar Adat agar tetap patuh pada Perda No 9 Tahun 2024. “Pembuatan hingga parade Ogoh-Ogoh wajib menjaga ketertiban dan kebersihan. Tim Terpadu dari tingkat desa hingga kota akan melakukan monitoring langsung di lapangan,” jelasnya. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved