Seputar Bali

2 Pelaku Vandalisme Bendera Merah Putih di Jembrana Dibekuk, Motif Sensasi Pribadi dan Ingin Viral

Kharisma Arai Cahya (KAC), 24 tahun dan rekannya Kadek Andy Krisna Putra (KAK), 25 tahun, terancam hukuman pidana 5 tahun.

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
KONFERENSI PERS - Polda Bali melakukan konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Bali, Denpasar, pada Kamis, 20 November 2025.  

TRIBUN-BALI. COM, DENPASAR - Kharisma Arai Cahya (KAC), 24 tahun dan rekannya Kadek Andy Krisna Putra (KAK), 25 tahun, terancam hukuman pidana 5 tahun penjara akibat ulahnya vandalisme terhadap Bendera Merah Putih di Jembrana Bali

Kasus ini bermula pada Rabu, 19 November 2025, ketika sebuah akun Instagram mengunggah rekaman video yang menunjukkan dua pria sedang melakukan vandalisme terhadap Bendera Merah Putih di tiang bendera depan Kantor Bupati Jembrana

Pelaku terlihat menurunkan bendera dan mencoretnya dengan cat semprot bertuliskan “RKUHP”.

Atas perbuatannya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H menegaskan kedua pelaku dijerat dengan undang-undang yang mengatur tentang penghinaan kehormatan negara.

Baca juga: 2 Pemuda Pelaku Vandalisme Bendera Merah Putih Terancam Pidana 5 Tahun, Ingin Viral Berakhir di Bui

“Terhadap perbuatan mereka, kita persangkakan Pasal 66 junto Pasal 24 huruf a, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan,” jelas Kombes Pol. I Gede Adhi Mulyawarman.

Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana merusak, merobek, menjejak, membakar, dan/atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.

“Ancaman hukumannya Undang-Undang 24 Tahun 2009, bagaimana Pasal 66 junto Pasal 24 huruf a, itu ancaman hukumnya 5 tahun,” tegasnya. 

Ia menambahkan bahwa ancaman hukuman tersebut juga didukung denda paling banyak Rp500.000.000, serta adanya kemungkinan kedua pelaku untuk ditahan. 

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali berhasil mengungkap kasus vandalisme Bendera Merah Putih di Lapangan Taman Pecangakan, Jembrana, yang videonya viral dan memicu kemarahan publik. 

Dua pelaku berhasil diamankan hanya dalam waktu kurang dari empat jam setelah aksi mereka diunggah di media sosial.

Investigasi secara Scientific Crime Investigation (SCI) yang dilakukan Tim Kamneg dan Resmob Polda Bali, serta Buser Polresta, mengarah pada identitas pelaku setelah polisi menelusuri rekaman CCTV di toko tempat pembelian cat pilox dan pembayaran menggunakan QRIS BCA atas nama salah satu pelaku.

"Kami bergerak cepat setelah video aksi tidak terpuji ini diunggah dan menjadi viral di Instagram,”

“Kurang dari empat jam sejak kami menerima laporan dan memulai penyelidikan intensif, kedua pelaku berhasil kami amankan,” tegas Kombes Pol. I Gede Adhi Mulyawarman.

Baca juga: Motif Vandalisme Bendera Merah Putih di Jembrana Terungkap, Mabuk Arak, Protes RKUHP, Ingin Viral

Saat kejadian, kedua pelaku yang sehari-hari beraktivitas di Denpasar ini kebetulan sedang pulang kampung ke Jembrana.

Mereka ditangkap di rumah masing-masing pada malam hari sekitar pukul 22.00 Wita dan langsung dibawa ke Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aksi kedua pelaku terinspirasi dari postingan viral tentang RKUHP di media sosial. 

Selain itu, mereka juga terdorong sensasi ingin viral dan saat melakukan di bawah pengaruh minuman beralkohol jenis arak sebelum melakukan aksi vandalisme

Pelaku KAC diketahui tergabung dalam komunitas mural, sedangkan KAK tergabung dalam band punk rock yang kerap menyuarakan kritik melalui musik dan mural.

Ditreskrimum menjelaskan bahwa aksi vandalisme ini dilakukan secara mobile dalam rentang waktu yang sangat singkat pada Selasa malam, 18 November 2025, sekitar pukul 23.00—23.20 Wita.

Mirisnya, aksi vandalisme yang dilakukan oleh kedua pelaku tidak hanya menyasar Bendera Merah Putih.

“Di samping itu, dia juga melaksanakan perbuatan berlanjut, bukan hanya satu tempat melaksanakan vandalisme, tapi ada beberapa TKP lagi yang merupakan fasilitas umum dan juga milik negara dilakukan hal yang sama,” ungkap Kombes Pol. I Gede Adhi Mulyawarman.

Baca juga: Kurang dari 4 Jam, Polda Bali Bekuk 2 Pelaku Vandalisme Viral Bendera Merah Putih di Jembrana

Selain Bendera Merah Putih, kedua pelaku juga melakukan vandalisme dengan menuliskan kata “REEFER” di tiga lokasi lain di Jembrana, yaitu di SPBU Ngurah Rai Negara, Pos Satpam Pasar Umum Bahagia Negara, dan Gerbang Gudang Sarana Ternak Jalan Ahmad Yani. (*) 

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved