Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Karangasem

Bersih-bersih Data, 21 Ribu Peserta PBI JK di Karangasem Dinonaktifkan, Begini Cara Direaktivasi

Bersih-bersih Data, 21 Ribu Peserta PBI JK di Karangasem Dinonaktifkan, Begini Cara Direaktivasi

Istimewa
Pelayanan di Kantor BPJS Cabang Bali Timur. Bersih-bersih Data Pusat, 21 Ribu Peserta PBI JK di Karangasem Tidak Aktif, Masih Bisa Direaktivasi 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA – Sebanyak 21 ribu lebih peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Karangasem dinonaktifkan sejak Januari 2026. Penonaktifan ini merupakan bagian dari proses pembaruan dan pembersihan data yang dilakukan pemerintah pusat secara nasional.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karangasem, Ni Made Laba Dwikarini menjelaskan, kebijakan tersebut tidak hanya berlaku di Karangasem, melainkan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

“Penonaktifan peserta PBI JK ini merupakan kebijakan nasional untuk pembaharuan data penerima bantuan iuran, seluruh indonesia kondisinya seperti ini. Namun peserta yang dinonaktifkan masih berpeluang direaktivasi, khususnya jika yang bersangkutan sedang menjalani pengobatan,” ujarnya.

Baca juga: 262 Sulinggih Dapat Insentif Rp 24 Juta per Tahun dari Pemkot Denpasar di Tahun 2026

Ia menegaskan, masyarakat yang status kepesertaannya nonaktif saat sedang berobat tetap bisa mengajukan pengaktifan kembali. Proses reaktivasi, dapat dilakukan dengan mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP) Karangasem.

Untuk mengajukan reaktivasi, masyarakatl diminta membawa sejumlah persyaratan, seperti surat kontrol atau surat keterangan berobat dari fasilitas kesehatan, surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari desa, serta fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca juga: Bali Handara Sebut Banjir di Pancasari Sudah Terjadi Sejak Tahun 1960-an

Dwikarini menambahkan, proses reaktivasi membutuhkan waktu karena pengajuan harus diusulkan kembali ke Kementerian Sosial melalui sistem nasional. Hal ini menyebabkan antrean pengajuan cukup panjang karena terjadi secara serentak di seluruh Indonesia.


“Masyarakat biasanya mengetahui statusnya nonaktif saat berobat. Jika mengalami hal tersebut, silakan segera datang ke MPP untuk mengurus reaktivasi. Prosesnya memang membutuhkan waktu karena menunggu persetujuan dari sistem pusat,” jelasnya.


Ia juga mengimbau masyarakat untuk memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan terlebih dahulu, misalnya melalui aplikasi Pandawa BPJS sebelum mengurus administrasi lebih lanjut.


Menurut Dwikarini, penonaktifan peserta dilakukan berdasarkan hasil verifikasi data sosial. Peserta dapat dinonaktifkan oleh pemeritnah pusat apabila terdeteksi tidak lagi masuk kategori penerima bantuan, misalnya memiliki pinjaman bank, tabungan, aset tanah, kredit kendaraan, anggota keluarga bekerja sebagai penerima upah, hingga terindikasi aktivitas pinjaman online atau judi online.


Meski demikian, pihaknya memastikan masyarakat tidak perlu khawatir. Pemerintah daerah tetap berupaya mengusulkan kembali kuota peserta, yang masih berhak menerima bantuan iuran.


“Dari total 21 ribu peserta yang dinonaktifkan, masih ada peluang untuk direaktivasi, khususnya bagi masyarakat yang sedang sakit. Kami tetap berupaya mengambil kuota bantuan dari pusat untuk masyarakat yang masih memenuhi syarat,” tegasnya.


Ia pun mengimbau masyarakat tetap berobat terlebih dahulu apabila sakit, kemudian melengkapi dokumen administrasi untuk proses reaktivasi. Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen memberikan pelayanan terbaik meski proses pengaktifan kembali membutuhkan waktu. (mit)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved