Berita Klungkung

MAKSA Hubungan Badan, BKW Terancam 12 Tahun Penjara! Bule Kanada Alami Trauma Usai Dipaksa

Ketika korban menolak, pelaku mengambil kunci motor milik korban sebagai upaya memaksa agar korban menuruti keinginannya.

istimewa
TANGKAP PELAKU - Aparat Polres Klungkung menggiring BKW (22), pelaku pemerkosaan terhadap wisatawan asing di Nusa Penida, Kamis (18/9). 

Terancam Mendekam 12 Tahun Penjara

Pelaku BKW saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Klungkung. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan yang ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.

Atau Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. 

"Barang bukti termasuk hasil visum korban sudah kami dapatkan, pelaku kami tahan di Polres Klungkung," jelas dia. (mit)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved