Berita Klungkung
MAKSA Hubungan Badan, BKW Terancam 12 Tahun Penjara! Bule Kanada Alami Trauma Usai Dipaksa
Ketika korban menolak, pelaku mengambil kunci motor milik korban sebagai upaya memaksa agar korban menuruti keinginannya.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
istimewa
TANGKAP PELAKU - Aparat Polres Klungkung menggiring BKW (22), pelaku pemerkosaan terhadap wisatawan asing di Nusa Penida, Kamis (18/9).
Terancam Mendekam 12 Tahun Penjara
Pelaku BKW saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Klungkung. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan yang ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.
Atau Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
"Barang bukti termasuk hasil visum korban sudah kami dapatkan, pelaku kami tahan di Polres Klungkung," jelas dia. (mit)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Klungkung
Turis Kanada Korban Pemerkosaan di Nusa Penida Trauma, Pelaku Datang Tak Diundang |
![]() |
---|
WARNING! Pemeriksaan Pendahuluan BPK, Ditemukan Potensi Kebocoran Pajak di Klungkung |
![]() |
---|
Mesin Pemusnah Sampah yang Putus Kontrak Jadi Sorotan Komisi II DPRD Klungkung |
![]() |
---|
Prestasi KONI Klungkung Melejit di Porprov Bali XVI, Medali Emas Naik 100 Persen |
![]() |
---|
Api Diduga Dipicu dari Gas Bocor, Griya di Desa Bakas Klungkung Bali Terbakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.