Lift di Pantai Kelingking
Proyek Lift di Kelingking Diminta Ubah KLBI, Bupati Klungkung Sebut Belum Ganggu Iklim Investasi
Lift kaca di Pantai Kelingking Bali, Bupati Klungkung I Made Satria menanggapi proyek yang telah dihentikan sementara oleh Pansus.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Polemik proyek pembangunan lift kaca di kawasan wisata Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung terus berlanjut.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klungkung meminta pihak investor untuk menyesuaikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) agar sesuai dengan tingkat risiko kegiatan diminta oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perijinan (TRAP) DPRD Bali.
Kepala DPMPTSP Klungkung, I Made Sudiarkajaya menjelaskan, hasil input awal di sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) menunjukkan KBLI proyek tersebut masih berada pada kategori risiko rendah hingga menengah.
Padahal, proyek lift kaca yang berada di tebing kawasan wisata dinilai memiliki risiko yang lebih tinggi.
Baca juga: PROYEK Lift Kaca di Pantai Kelingking Nusa Penida Diminta Ubah KLBI
“Saya sudah sampaikan ke pihak investor, karena dulu mereka menginput sendiri datanya. Setelah kami cek, sistem membaca KBLI-nya risiko rendah-menengah. Kami minta agar ditingkatkan menjadi menengah-tinggi, kalau memang memungkinkan,” ujar Sudiarkajaya, Senin 3 November 2025.
Namun, menurutnya, perubahan kategori risiko tidak bisa diputuskan secara sepihak oleh pemerintah daerah.
Hal itu perlu koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi, mengingat proyek tersebut merupakan Penanaman Modal Asing (PMA).
“Dari staf kami, perubahan risiko belum bisa dilakukan langsung. Jadi investor masih melakukan koordinasi dengan pihak di Jakarta. Kami di daerah hanya menunggu hasilnya,” katanya.
Sudiarkajaya juga menambahkan, dari sisi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pihak terkait menilai seluruh dokumen persyaratan sudah terpenuhi sehingga izin tersebut diterbitkan.
Meski demikian, aspek risiko dan legalitas lahan masih menjadi perhatian.
Pihak investor, lanjut Sudiarkajaya, disebut bersikap kooperatif dan siap menyesuaikan jika nantinya ada perubahan izin atau penambahan dokumen teknis.
“Investor sudah menyampaikan siap mengikuti arahan pemerintah, baik provinsi maupun pusat. Sepanjang proses dilakukan transparan dan sesuai aturan, mereka welcome,” ujarnya.
Menurutnya, langkah penyesuaian KBLI dan verifikasi ulang dokumen ini agar sesuai dengan ketentuan, sesuai dengan permintaan Pansus TRAP yang sempat meninjau proyek senilai Rp 60 miliar tersebut.
Serta agar persoalan ini tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, polemik lift kaca di Pantai Kelingking belum terlalu berdampak kepada iklim investasi di Kecamatan Nusa Penida.
Hal ini ditegaskan Bupati Klungkung I Made Satria menanggapi masalah proyek yang telah dihentikan sementara oleh Pansus di DPRD Provinsi Bali.
“Tidak berdampak, investor terus berdatangan. Dinamika seperti ini justru menjadi vitamin bagi kami untuk menata Nusa Penida lebih baik lagi,” ujar Satria saat dikonfirmasi, Senin 3 November 2025.
Satria menjelaskan, sebelum Pansus DPRD Bali turun melakukan sidak, pihaknya telah lebih dulu memanggil pihak investor dan instansi terkait untuk meminta klarifikasi.
Berdasarkan hasil komunikasi tersebut, pembangunan lift kaca diketahui telah berlangsung sejak 2023 dan sudah melalui proses sosialisasi kepada masyarakat setempat.
“Sebelum pembangunan dimulai, sudah ada sosialisasi di tingkat bawah dan masyarakat setuju. Investor juga mengurus perizinan dari OSS di pusat hingga PBG di pemerintah daerah. PBG yang terbit juga berdasarkan izin dari pusat,” jelasnya.
Meski demikian, Satria menghormati langkah Pansus DPRD Bali yang menghentikan sementara proyek tersebut karena masih ditemukan sejumlah hal yang perlu dilengkapi, seperti izin tambahan dan aspek keselamatan kerja (K3), serta adanya bangunan yang didirikan di kawasan mitigas bencana.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi Bali, karena kawasan pantai itu merupakan kewenangan Provinsi Bali. Kalau nanti kami diminta mengkaji ulang PBG yang sudah dikeluarkan, tentu akan kami lakukan. Saya menunggu arahan Gubernur Bali,” tegasnya.
Satria juga menyinggung rencana Pemkab Klungkung untuk memperluas dan merevitalisasi ruas jalan menuju Pantai Kelingking pada tahun 2026.
Upaya itu diharapkan dapat memperlancar akses dan meningkatkan kenyamanan wisatawan.
“Kami akan optimalkan perbaikan jalan menuju Pantai Kelingking tahun depan. Ini bagian dari upaya Pemda untuk memperkuat daya tarik wisata dan menggairahkan kembali kunjungan wisatawan ke Nusa Penida,” jelasnya. (mit)
Kumpulan Artikel Bali

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.