Lift di Pantai Kelingking

KOSTER Beberkan 5 Pelanggaran Berat Investor Lift Kaca Pantai Kelingking, Tegas: Hentikan & Bongkar!

Inilah daftar 5 pelanggaran berat investor lift kaca di Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali.

TRIBUN BALI/ NI LUH PUTU WAHYUNI SRI UTAMI
LIFT - Inilah daftar 5 pelanggaran berat investor lift kaca di Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, yang diungkapkan Gubernur Bali Wayan Koster, Minggu 23  November 2025. 

 TRIBUN-BALI.COM - Inilah daftar 5 pelanggaran berat investor lift kaca di Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, yang diungkapkan Gubernur Bali Wayan Koster, Minggu 23 
November 2025.

Setelah melakukan kajian dan menemukan pelanggaran sangat berat, Gubernur Koster memerintahkan penyetopan dan pembongkaran lift kaca yang saat ini tengah dalam proses pengerjaan. 

Selain penyetopan dan pembongkaran proyek, pihak penyelenggara juga terancam sanksi pidana karena melanggar Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, dengan mengubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW). 

Sikap tegas itu disampaikan Gubernur Koster dalam jumpa pers di Gedung Jayasabha, Minggu (23/11/2025). 
Dalam jumpa pers dengan awak media, Gubernur hadir bersama Ketua Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali I Made Suparta dan Bupati Klungkung I Made Satria, serta didampingi Kasatpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana.

Dalam keterangannya kepada awak media, Gubernur Koster mengungkap sejumlah bentuk pelanggaran yang dilakukan PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group selaku penyelenggara proyek. “Ada lima jenis pelanggaran berat  dan kalau dirinci bentuk pelanggarannya total ada 10,” ujarnya. 

Baca juga: UNJUK TARING! Koster & Pansus TRAP Bali Deadline Bongkar & Pulihkan Fungsi Ruang Pantai Kelingking

Baca juga: UNJUK TARING! Koster & Pansus TRAP Bali Deadline Bongkar & Pulihkan Fungsi Ruang Pantai Kelingking

Setelah melakukan kajian dan menemukan pelanggaran sangat berat, Gubernur Koster memerintahkan penyetopan dan pembongkaran lift kaca yang saat ini tengah dalam proses pengerjaan.
Setelah melakukan kajian dan menemukan pelanggaran sangat berat, Gubernur Koster memerintahkan penyetopan dan pembongkaran lift kaca yang saat ini tengah dalam proses pengerjaan. (ISTIMEWA)

Berikut Daftar Pelanggarannya:

    1.    Pelanggaran tata ruang yang diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang RTRWP Bali 2009-2029.  Terkait tata ruang, ada lima bentuk pelanggaran:

  • Pertama, pembangunan Lift Kaca dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m beserta bangunan pendukung kepariwisataan berada pada kawasan sempadan jurang, tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali sebagaimana syarat yang ditentukan. 
  • Kedua, pondasi (bore pile) bangunan jembatan dan Lift Kaca berada di wilayah pantai dan pesisir, tidak mendapat Rekomendasi Gubernur Bali dan tidak mendapat Izin Pemanfaatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  • Ketiga, tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali terhadap kajian kestabilan jurang.
  • Keempat, tidak ada validasi terhadap KKPR bagi PMA yang terbit otomatis melalui OSS, sebelum berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025. 
  • Kelima, sebagian besar bangunan Lift Kaca berada di wilayah perairan pesisir yang tidak memiliki perizinan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Untuk pelanggaran ini dikenakan sanksi administratif pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang.

    2.    Pelanggaran lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Bentuk pelanggarannya, tidak memiliki izin lingkungan untuk kegiatan PMA yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Penyelenggara proyek hanya memiliki Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung

    3.    Pelanggaran Perizinan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Bentuk pelanggarannya ada dua yaitu Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) tidak sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya untuk bangunan Loket Tiket (Entrance dan Ticketing) dengan luas 563,91 m2, tidak mencakup bangunan Jembatan Layang Penghubung dengan panjang 42 m dan Lift Kaca dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m. Sanksi untuk pelanggaran ini adalah penghentian seluruh kegiatan. 

    4.    Pelanggaran Tata Ruang Laut, yang diatur dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dijabarkan dalam Keputusan Gubernur Bali No. 1828 Tahun 2017 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida di Provinsi Bali. Bentuk Pelanggarannya, bangunan pondasi beton (bore pile) yang terbangun, berada di Kawasan Konservasi Perairan, pada zona perikanan berkelanjutan, subzona perikanan tradisional. Di kawasan ini tidak diperbolehkan pembangunan bangunan wisata termasuk bangunan lift. Untuk pelanggaran ini, dikenakan sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan. 

    5.    Pelanggaran pariwisata berbasis budaya, yang diatur dengan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. Bentuk pelanggarannya yaitu merubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW). “Untuk pelanggaran ini ada ancaman sanksi pidana,” tandasnya.

4 Rekomendasi DPRD Bali

Terkait dengan pelanggaran itu, DPRD Provinsi Bali mengeluarkan empat rekomendasi. 

    1.     Merekomendasikan untuk menghentikan segala bentuk kegiatan pembangunan Lift Kaca di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group. 
    2.    Melakukan penutupan dan pembongkaran pembangunan Lift Kaca oleh PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group. 
    3.    Segala biaya yang timbul dalam pembongkaran Lift Kaca menjadi tanggung jawab sepenuhnya PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, sebagaimana batas waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
    4.    Apabila pembongkaran Lift Kaca tidak dilaksanakan oleh PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group sebagaimana batas waktu yang sudah ditentukan, maka Pemerintah Kabupaten Klungkung bersama Pemprov Bali akan melakukan pembongkaran konstruksi bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sikap Tegas Gubernur Koster

Memperhatikan rekomendasi DPRD Bali dan pelanggaran sangat berat yang dilakukan penyelenggara proyek, Gubernur Koster dan Bupati Satria memutuskan untuk mengambil tindakan tegas dan memerintahkan PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group untuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan Lift Kaca.

Selain itu, perusahan juga harus melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu paling lama 6 bulan serta memulihkan fungsi ruang setelah pembongkaran dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan. 

Jika PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan,  Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan. 

Koster menambahkan, sikap tegas ini diambil agar ke depan penyelenggaraan usaha/investasi di Bali benar-benar memperhatikan aspek peraturan perundang-undangan, pelestarian ekosistem alam, budaya, serta kearifan lokal Bali. “Upaya ini merupakan penegasan agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan,” cetusnya. 

Ditambahkan, Bali sangat membutuhkan dan mendukung investasi yang diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip legalitas, kepatutan, dan kepantasan dalam rangka memajukan pariwisata dan perekonomian Bali secara berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan. 

Ia berharap, kegiatan investasi di Bali didasarkan atas niat baik, mencintai dan menjaga Bali, serta bertanggung jawab terhadap keberlangsungan alam, manusia, dan kebudayaan Bali secara bijak. 

“Bukan berorientasi pada eksploitasi yang berdampak terhadap kerusakan ekosistem alam, budaya, dan kearifan lokal, serta masa depan generasi Bali,” pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved