Lift di Pantai Kelingking
JIKA Investor Tak Bongkar Lift Kaca Sesuai Deadline! Maka Gubernur Bali & Bupati Klungkung Bereskan!
Koster menegaskan pihkanya terus memantau sekaligus melakukan pengawasan pada berbagai bentuk pelanggaran bangunan di seluruh wilayah Bali.
Gubernur Koster dan Bupati Satria memerintahkan PT. IKTPIDG untuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca. Selain itu, PT. IKTPIDG harus membongkaran secara mandiri dengan deadline 6 bulan serta memulihkan fungsi ruang setelah pembongkaran selama 3 bulan. Jika PT. IKTPIDG tidak melakukan pembongkaran sendiri sesuai deadline, maka Pemprov Bali bersama Pemkab Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan. (sar)
Tak Kantongi Izin Pemprov Bali
Pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung rupanya belum mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. “Nggak ada keluar izin, rekomendasi dari Provinsi dan Dinas Kelautan tidak ada. Jadi itu sebenarnya bodong, tanpa izin lift-nya,” kata Gubernur Bali, Wayan Koster pada jumpa pers di Gedung Jayasabha, Minggu (23/11).
Disinggung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung kecolongan ada pembangunan lift, Koster berdalih. Ia mengatakan hal tersebut terjadi sebab izin pada Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). “Loh, itu karena OSS nya. Baru keluar OSS tidak ada verifikasi di daerah ya jadi begini,” kata dia.
Lift kaca di Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung berdiri dengan tinggi 182 meter dengan jembatan panjang 64 meter dan lebar 7 meter. Setiap 20 meter terdapat platform untuk foto dan pemandangan.
Lift kaca ini, dirancang mirip lift di Gunung Avatar, Zhangjiajie, China. Selain fasilitas wisata, juga untuk evakuasi darurat. Nilai Investasi proyek lift kaca sekitar Rp 200 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 60 miliar khusus untuk pembangunan lift, sisanya untuk pengembangan hotel dan vila di sekitar.
Proyek lift kaca bekerjasama dengan swasta antara investor China (PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group), PT Bangun Nusa Property (PT BNP) sebagai pemegang kuasa, dan Banjar Adat Karang Dawa (pemilik lahan yang disewa), serta bukan inisiatif pemerintah.
Lift kaca ini dimulai dibangun sejak Juli 2023 diawali dengan groundbreaking 7 Juli 2023, dihadiri perwakilan Pemkab Klungkung. Kemudian, viral di media sosial akhir Oktober 2025 karena video konstruksi menutupi pemandangan.
DPRD Bali (Pansus TRAP) menyurati Bupati Klungkung untuk klarifikasi, Kemenpar memantau, dan Gubernur Bali menyoroti lemahnya pengawasan tata ruang. Beberapa pihak klaim melanggar UU No. 26/2007 tentang Tata Ruang (khususnya di sempadan tebing/jurang sebagai zona mitigasi bencana), tapi Pemerintah Kabupaten Klungkung mengatakan pembangunan tersebut aman.
Proyek ini sudah memiliki izin lengkap sejak 2023, sebelum pembangunan dimulai. Pemberi izin utama adalah Pemerintah Kabupaten Klungkung, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klungkung. Mereka mengonfirmasi dokumen lengkap, termasuk Izin Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan Juli 2023.
Dari pemerintah pusat (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK), yang membuat daerah sulit hentikan proyek. Sedangkan, Dinas Pariwisata Klungkung dan Dinas PUPR Klungkung (bersama akademisi untuk kajian). Sosialisasi ke masyarakat adat sudah dilakukan. (sar)
Bersih-bersih, Tindak Investor Nakal
Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan jika pembongkaran lift kaca di Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung dilakukan oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak akan dikenakan sanksi pidana.
“Kalau sudah bongkar PT tidak kena sanksi pidana. Termasuk pemulihan fungsi ruang. Belum tentu (Pemprov Bali) keluar uang untuk membongkar bangunan, bisa dilelang. Tidak ada masalah prinsip hanya kita memperkuat dasar hukum dan merinci berbagai jenis dan bentuk pelanggarannya. Terima kasih Pansus TRAP yang sudah bekerja dengan keras,” kata Koster saat jumpa pers di Gedung Jayasabha, Minggu (23/11).
Koster menegaskan pihkanya terus memantau sekaligus melakukan pengawasan pada berbagai bentuk pelanggaran bangunan di seluruh wilayah Bali.
“Kita mulai bersih-bersih. Kalau nanti dibuat pragmatis dibuat serba mudah, nanti lama-lama mendaki Gunung Agung pun dibuatkan lift, atau semua obyek wisata dibuatkan lift, di mana letak orisinil dan uniknya Bali hilang jadinya yang begini-begini tidak boleh dibiarkan. Kita lebih bagus menjaga masa depan Nusa Penida dalam jangka panjang ketimbang membela yang merusak,” tandasnya.
Koster menegaskan Bali welcome dengan investor namun harus mengikuti tata ruang dan kearifan lokal Bali. Jika ada investor yang nakal maka akan ditindak tegas. Koster sebelumnya menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengambil pilihan tindakan tegas agar ke depan penyelenggaraan usaha/investasi di Bali benar-benar memperhatikan aspek peraturan perundang-undangan, pelestarian ekosistem alam, budaya, serta kearifan lokal Bali. Upaya ini merupakan penegasan agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan.
| KOSTER Beberkan 5 Pelanggaran Berat Investor Lift Kaca Pantai Kelingking, Tegas: Hentikan & Bongkar! |
|
|---|
| Penutupan Lift Kaca di Nusa Penida, Bupati Made Satria: Kita Butuh Investor Menjaga Keaslian Bali |
|
|---|
| Bupati Satria Minta Perketat Pengawasan, Pasca Rekomendasi Bongkar Lift Kaca Pantai Kelingking |
|
|---|
| Nilai Investasi Rp200 Miliar, Ini Detail Proyek Lift Kaca Pantai Kelingking, Izin Lengkap Sejak 2023 |
|
|---|
| Gubernur dan DPRD Bali Beri Waktu Enam Bulan Bongkar Lift Kaca di Pantai Kelingking Nusa Penida |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Tim-pansus-scfswcf.jpg)