Pansus TRAP di Bali
BUNGE Jumping Kelingking Beroperasi, Satpol PP Klungkung Segera Tutup, Pansus TRAP Panggil Pengelola
Bahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian, untuk memohon pengamanan dari rencana penutupan wahana tersebut.
TRIBUN-BALI.COM - Wahana Bunge Jumping di kawasan Pantai Kelingking, Desa Bungamekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung yang semapat dihentikan oleh Panitia Khusus Tata Ruang dan Pertanahan (Pansus TRAP) DPRD Bali kembali nekat beroperasi.
Bahkan aktivitas dari Bunge Jumping tersebut sempat direkam warga dan disebarluaskan ke media sosial (medsos). Padahal setelah penutupan oleh Pansus TRAP, wahana tersebut sempat berhenti total.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klungkung akan bertindak tegas dengan kembali menutup wahana tersebut pada Kamis (29/1). Bahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian, untuk memohon pengamanan dari rencana penutupan wahana tersebut.
“Besok (hari ini) kami rencana tutup kembali wahana terssebut. Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk pengamanan,” ujar Kepala Satpol PP Klungkung, I Dewa Putu Suwarbawa, Rabu (28/1).
Baca juga: 324 WNA di Bali Terlibat Pidana! Polda Bali Perketat Pengawasan Warga Asing
Baca juga: LEPAS ke Persiba Balikpapan, Gelandang Serdadu Tridatu Ananta Krisna Join Klub Championship
Penutupan itu selain melibatkan pihak Kecamatan dan Polsek Nusa Penida. Penghentian dilakukan, karena masih ada permasalahan perizinan. Termasuk terkait keamanan, terlebih pemanfaatan wilayah jurang termasuk dalam kawasan mitigasi bencana.
“Kita sudah koordinasi dengan Kepala Satpol PP Provinsi Bali. Kami membantu penegakan yang dilakukan oleh Satpol PP Provinsi Bali sebagai tindaklanjut penutupan, Pansus TRAP beberapa waktu lalu,” ungkap Suwarbawa.
Sementara itu, Ketua Pansus Tata Ruang DPRD Bali, Made Suparta mengatakan wilayah tersebut merupakan risiko tinggi. “Kalau dilihat dari titiknya kan wilayah yang berisiko tinggi. Itu kan jurang dan kewenangan provinsi kok dibuka (Pol PP Line), ada batu karang diikat itu kan kewenangan di Provinsi,” jelasnya, Rabu (28/1).
Lebih lanjut Supartha mengatakan sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Bali mengenai hal tersebut. “Makanya heran juga. Saya sudah telepon Pak Kasatpol (Provinsi Bali),” imbuhnya.
Supartha mengatakan akan memanggil pengelola Bunge Jumping dan mengatakan pembukaan atau perusakan garis segel Pol PP (Pol PP Line/Segel Perda) secara ilegal merupakan tindak pidana. Pelaku dapat dijerat Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP tentang merusak segel/penyegelan resmi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan atau denda.
“Update terakhirnya kita mau panggil juga karena kita sudah tutup itu. Benar buka atau tidak kita tidak tahu. Belum kita panggil, apalagi kalau buka kita tidak tahu. Sanksinya perdalamannya di Satpol PP sanksinya ada ancaman pidana di KUHP ada pelarangan itu,” tandasnya. (mit/sar)
82 Ha Hutan Mangrove Beralih Penguasaan
Seluas 82 hektare hutan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai diduga telah beralih penguasaan ke PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali.
Informasi mengenai penguasaan lahan mangrove oleh PT BTID telah lama beredar. Namun, detail luasan dan dasar hukumnya baru terkonfirmasi setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melakukan penelusuran.
“Awalnya yang berkembang di publik 62 hektar. Setelah kami telusuri, luasnya mencapai 82 hektare. Ini bukan angka kecil,” ungkap Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, Rabu (28/1).
Wakil Ketua Pansus Agung Bagus Tri Candra Arka juga mempertanyakan logika ekologis kebijakan tersebut. “Mangrove pesisir tidak bisa disubstitusi dengan reboisasi di daerah lain. Fungsi ekologinya berbeda total. Ini harus dijelaskan ke publik. Kalau memang ada kesepakatan seperti itu, dasar hukumnya apa dan siapa yang menyetujuinya?” beber Gung Cok.
Hutan Mangrove Tahura Ngurah Rai memiliki fungsi strategis yakni menahan abrasi dan gelombang laut, menjaga stabilitas garis pantai, menyaring air asin, menyerap karbon, serta menjadi habitat alami berbagai biota laut dan burung.
| SATPOL PP Dalami SHGB, Tindaklanjuti Dugaan Lahan Mangrove Dibabat di Kawasan BTID |
|
|---|
| Somvir Minta Tim BTID Meditasi Sebelum Serahkan Data Valid Terkait Lahan Tukar Guling Tahura |
|
|---|
| TUTUP Sementara Pelabuhan Marina BTID! Juga Lahan Pengganti Mangrove di Karangasem dan Negara |
|
|---|
| Tukar Guling Tak Sesuai, Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Pelabuhan Marina dan Lahan Pengganti Mangrove |
|
|---|
| STATUS dan Dokumen Dinyatakan Sah, Pansus TRAP DPRD Bali Kunjungi Lokasi Lahan Pengganti di Jembrana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/wahana-bunge-jumping-wf.jpg)