Penganiayaan Prada Lucky
MADE Juni Cs Penyiksa Prada Lucky Akhirnya Dipecat & Harus Bayar Restitusi, Oditur Militer Putuskan!
Dengan keji Prada Lucky disiksa para seniornya, dengan dalih pendisplinan. Namun naas ia malah meregang nyawa dengan kondisi mengenaskan.
TRIBUN-BALI.COM - Kasus kematian Prada Lucky yang membuat satu Indonesia geram, tampaknya telah mulai menemui titik akhir.
Dengan keji Prada Lucky disiksa para seniornya, dengan dalih pendisplinan. Namun naas ia malah meregang nyawa dengan kondisi mengenaskan.
Tanpa belas kasihan, para seniornya menyiksa Prada Lucky dengan tuduhan ia adalah homoseksual, menjadi titik awal penyiksaan.
Padahal tuduhan tanpa pembuktian itu, hingga ia meninggal dunia pun belum terbukti secara konkret. Lantas apakah pantas perilaku seperti ini mendarah daging di tubuh TNI.
Sang ibunda pun masih tidak bisa menahan sakit, saat menceritakan detail sebelum kematian anak kesayangannya itu di depan publik.
Keluarga hanya berharap keadilan, sebab negara ini adalah negara hukum. Apalagi sang ayah, yang juga seorang TNI sangat berharap agar para pelaku diperlakukan adil sesuai perbuatannya.
Baca juga: AYAH Prada Lucky Diundang Podcast Denny Sumargo Bahas Prada Lucky, Tapi Tak Dapat Izin Danrem!
Baca juga: DUKA Kematian Anak Belum Sembuh, Ayah Prada Lucky Harus Diperiksa Denpom Atas 2 Tuduhan Serius!
Oditur Militer pada Pengadilan Militer III-15 Kupang menuntut 17 terdakwa kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo alias Prada Lucky Namo dipecat dan membayar restitusi.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan 17 terdakwa perkara kematian Prada Lucky Namo, Rabu (10/12/2025).
Oditur Militer Kupang, Mayor Chk. Masinton Marpaun membacakan tuntutan untuk 17 terdakwa dalam berkas dengan nomor perkara 41-K/PM.III.
Para terdakwa dituntut penjara dari 6 hingga 9 tahun dan diharuskan membayar restitusi masing-masing Rp 32 juta lebih atau Rp 544 juta lebih secara keseluruhan.
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer, cq TNI Angkatan Darat," ucap Mayor Masinton.
Usai mendengar tuntutan, para terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukum dan akan menyampaikan tanggapan pada pekan depan.
"Minggu depan," ucap penasihat hukum. Pekan depan, tanggal 17 Desember 2025 direncakan untuk menyampaikan pembelaan oleh terdakwa.
| AYAH Mendiang Prada Lucky Dijemput Paksa Kodam IX/Udayana di Pelabuhan Kupang! Ini Kata Kapendam |
|
|---|
| AYAH Prada Lucky Diundang Podcast Denny Sumargo Bahas Prada Lucky, Tapi Tak Dapat Izin Danrem! |
|
|---|
| DUKA Kematian Anak Belum Sembuh, Ayah Prada Lucky Harus Diperiksa Denpom Atas 2 Tuduhan Serius! |
|
|---|
| SUNGGUH TEGA, Mendiang Prada Lucky Dipaksa Hubungan Badan Lalu Disaksikan Senior, Sang Ibu Menjerit! |
|
|---|
| Penyidikan Tuntas, Kodam IX/Udayana Tetapkan 22 Tersangka Kasus Penganiayaan Prada Lucky |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Prada-Lucky-diduga-tewas-dianiaya-senior-896.jpg)