Opini
Pancasila di Usia 81: Masih Hidupkah Nilai-Nilainya?
Setiap 1 Juni kita memperingati momen ketika Soekarno, dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 1945
Penulis: Content Writer | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Para ilmuwan politik menyebut gejala lanjutannya sebagai polarisasi afektif (Iyengar dkk., 2012): kebencian pada kelompok seberang yang lebih banyak bersumber dari perbedaan identitas ketimbang dari pertentangan gagasan.
Luka semacam ini sukar pulih, sebab ia bertahan jauh melewati musim pemilu dan kembali menganga pada kontestasi berikutnya.
Hasilnya sebuah paradoks: bangsa yang bersatu secara hukum, namun terfragmentasi dalam percakapan sehari-hari—ancaman bagi persatuan kini lebih nyata datang dari layar ponsel ketimbang dari gerakan separatisme di perbatasan.
Akhirnya sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, yang menjadi fondasi seluruh bangunan. Justru di sila inilah ujian terasa paling intim, sebab ia menyentuh hak paling asasi untuk beribadah dengan tenang.
SETARA Institute mencatat 221 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan sepanjang 2025.
Angka ini memang menurun dari 260 peristiwa pada 2024, tetapi polanya berulang dan dampaknya meluas hingga ke ranah sosial dan ekonomi.
Konsistensi angka selama lima tahun terakhir memberi sinyal bahwa persoalannya belum tersentuh sampai ke akar.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah menguatnya peran aktor non-negara—organisasi masyarakat dan kelompok warga—yang menandakan intoleransi mulai mengakar di tingkat bawah.
Manakala sila pertama saja belum sepenuhnya terjamin, sila-sila di atasnya tentu berdiri pada pondasi yang belum benar-benar kokoh.
Toleransi, pada akhirnya, tidak cukup dijamin di atas kertas; ia harus dirawat di tingkat rukun tetangga, di sekolah, dan di ruang-ruang ibadah yang semestinya aman bagi siapa pun.
Dari keempat potret itu mengalir satu benang merah. Pancasila, sebagai peristiwa kelahiran sekaligus sebagai dasar konstitusional, tetap kokoh dan tak tergoyahkan; ia diterima lintas generasi sebagai titik temu yang nyaris tak pernah dipersoalkan.
Yang menuntut perhatian adalah daya hidupnya dalam praktik: keadilan yang belum merata, musyawarah yang menyusut, persatuan yang retak di ruang digital, dan kebebasan beragama yang masih sering diganggu.
Ada jarak yang nyata antara Pancasila yang kita peringati dan Pancasila yang kita jalani. Jarak itu sebaiknya dibaca sebagai peta tentang kemana energi perbaikan diarahkan, sekaligus pengingat bahwa pekerjaan rumah kita ternyata masih panjang.
Maka cara terbaik memaknai usia ke-81 ini barangkali adalah menggeser titik berat dari seremoni ke substansi.
Memperingati hari lahir tidak cukup dengan mengulang teks; ia menuntut kerja menutup jarak antara nilai dan kenyataan.
Selama jarak itu masih bisa kita ukur dengan jujur lewat data—dan kabar baiknya, kita masih bisa—harapan untuk menghidupkannya kembali tetap terbuka.
Yang dibutuhkan adalah keberanian menempatkan keadilan, dialog, persatuan, dan kebebasan beragama sebagai ukuran keberhasilan yang sama pentingnya dengan angka pertumbuhan.
Pancasila sudah lahir delapan puluh satu tahun lalu. Tugas hari ini sederhana untuk diucapkan, meski berat dijalankan: memastikan ia benar-benar hidup, dan tidak sekadar diperingati. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Jannus-TH-Siahaan-Doktor-Sosiologi-Universitas-Padjadjaran.jpg)