Berita Bali
ADA UPAYA Pengalihan Isu Kasus Pembunuhan Keji Prada Lucky oleh Made Juni Cs? Ini Jawaban Kapendam
ADA UPAYA Pengalihan Isu Kasus Pembunuhan Keji Prada Lucky oleh Made Juni Cs? Ini Jawaban Kapendam
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Aloisius H Manggol
“Soal siapa wanita tersebut, untuk kita tunggu hasil proses dari Denpom Kupang,” ujar Kolonel Widi Rahman kepada Tribun Bali, pada Kamis 6 November 2025.
Kapendam menegaskan bahwa proses hukum ini murni karena pelanggaran disiplin prajurit dan merupakan bentuk nyata komitmen TNI AD untuk bertindak profesional dan objektif.
Sebelumnya, Danrem 161/Wira Sakti Kupang, Brigjen TNI Hendro Cahyono, telah membenarkan adanya dugaan pelanggaran Pelda Chrestian Namo.
Danrem menjelaskan bahwa Pelda Chrestian Namo diketahui telah hidup bersama seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah baik secara kedinasan maupun agama sejak tahun 2018 atau kumpul kebo.
“Yang bersangkutan diketahui telah hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah, baik secara kedinasan maupun agama, sejak tahun 2018 hingga saat ini, dan telah memiliki dua orang anak,” ungkap Brigjen TNI Hendro Cahyono.
Data ini menjadi kunci utama yang membuat Pelda Chrestian Namo dilaporkan ke Denpom Kupang dan diduga melanggar ST Panglima TNI Nomor 398/VII/2009 tentang larangan melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah.
Langkah tegas yang diambil oleh Kodim 1627/Rote Ndao dalam melaporkan Pelda Chrestian Namo ke Denpom sekaligus mempertegas bahwa TNI tidak akan mentolerir pelanggaran yang mencoreng kehormatan institusi.
Jika terbukti bersalah, Pelda Chrestian Namo dapat dikenai sanksi berat sesuai dengan Keputusan Kasad Nomor Kep/330/IV/2018, yang mengatur tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) di lingkungan TNI AD. (*)
| Anak Dihabisi Made Juni Cs dengan Keji, Kini Sang Ayah Diperiksa dengan Tuduhan Kumpul Kebo |
|
|---|
| Tim Tenis Meja Putri Bali Meraih Medali Perak di Popnas 2025, Bidik Medali di Ganda dan Perorangan |
|
|---|
| Sembahyang ke Pura Harus Lapor Satpam, Warga Desa Adat Jimbaran Mesadu ke DPRD Bali |
|
|---|
| PUJI Program Bale Kertha Adhyaksa, Yusril Sebut Pendekatan Mediasi dalam Penyelesaian Hukum di Bali! |
|
|---|
| POLEMIK Sembahyang ke Pura Harus Lapor Satpam! Warga Desa Adat Jimbaran Mesadu ke Pansus TRAP Bali |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.