Berita Viral

IBUNDA Prada Lucky Pertanyakan Kejiwaan Made Juni, Perintah 2 Korban Berhubungan Sambil Ditonton

IBUNDA Prada Lucky Pertanyakan Kejiwaan Made Juni, Perintah 2 Korban Berhubungan Sambil Ditonton

Istimewa
Prada Lucky Tewas di Tangan 20 Anggota TNI, Sang Ayah: Jangan Lari, Saya Akan Kejar Para Pelaku 

Menurut informasi pelaporan dugaan kumpul kebo terhadap Pelda Christian Namo dilayangkan oleh Komando Distrik Militer (Kodim) 1627/Rote Ndao pada Rabu 5 November 2025.

Pelaporan terhadap Pelda Christian Namo itu dinilai sebagai wujud dari tanggung jawab komando dalam menjaga marwah dan kehormatan institusi TNI Angkatan Darat.

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si., menegaskan bahwa proses hukum terhadap Pelda Christian Namo dalam kasus dugaan kumpul kebo merupakan bentuk nyata komitmen TNI dalam menjunjung tinggi aturan dan nilai-nilai kedinasan.

“Perlu kami tegaskan bahwa proses hukum terhadap Pelda Christian Namo murni karena pelanggaran disiplin prajurit. Hal ini tidak ada kaitannya dengan kasus lain, " ujarnya kepada awak media di Denpasar, Bali. 

Pihaknya memastikan TNI AD selalu profesional dan objektif dalam penanganan perkara setiap prajurit termasuk pelaporan terhadap Pelda Christian Namo.

"Siapapun prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran, akan diproses sesuai ketentuan hukum kedua yang berlaku,” jelas Kolonel Widi Rahman.

Kapendam menambahkan bahwa langkah tegas yang diambil oleh Kodim 1627/Rote Ndao ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh prajurit agar senantiasa menjaga kehormatan diri dan institusi sesuai dengan nilai-nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

Sementara itu terpisah, Danrem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono, menjelaskan bahwa Pelda Christian Namo telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan seorang prajurit. 

"Yang bersangkutan diketahui telah hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah, baik secara kedinasan maupun agama, sejak tahun 2018 hingga saat ini, dan telah memiliki dua orang anak,” ungkap Brigjen TNI Hendro Cahyono.

Berdasarkan pemeriksaan awal, Pelda Christian Namo diduga telah melanggar Pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer), yakni dengan sengaja tidak menaati perintah kedinasan.

Danrem menegaskan bahwa larangan tersebut sudah jelas termaktub dalam ST Panglima TNI Nomor 398/VII/2009, yang secara eksplisit melarang setiap prajurit melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah. 

Selain itu, terdapat juga Keputusan Kasad Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) di lingkungan TNI AD.

Saat ini, kasus Pelda Christian Namo telah ditangani dan berada dalam proses penyelidikan di Denpom IX/1 Kupang untuk memastikan semua prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita percayakan proses hukum ini kepada penyidik yang berwenang. TNI AD berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan hukum tanpa pandang bulu,” pungkas Brigjen TNI Hendro Cahyono. 

 

 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved