Sosok
Sosok Antasari Azhar, Aktivis, Mantan Ketua KPK hingga Pesan Terakhir Sebelum Berpulang
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia, ungkap pesan terakhir
Semangat organisasinya mulai tumbuh ketika menempuh kuliah di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, jurusan Tata Negara.
Di kampus, ia menjabat sebagai Ketua Senat Mahasiswa dan Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa.
Antasari juga dikenal sebagai demonstran tahun 1978, yang kala itu lantang menyuarakan aspirasi mahasiswa terhadap kebijakan pemerintah.
Awalnya, ia bercita-cita menjadi diplomat. Namun jalan hidup membawanya menjadi jaksa — profesi yang kemudian membentuk karakter tegas dan idealismenya dalam menegakkan hukum.
Baca juga: PEMKAB Badung Terima Hibah BMN Hasil Rampasan KPK RI, Pastikan Digunakan untuk Kepentingan Publik!
Karier di Kejaksaan dan KPK
Kariernya dimulai di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (1985–1989). Ia kemudian melanglang buana ke berbagai daerah hingga akhirnya dipercaya menjadi Kasubdit Upaya Hukum Pidana Khusus di Kejaksaan Agung.
Namanya melambung saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, ketika menangani kasus besar yang melibatkan Tommy Soeharto.
Ketegasan dan keberaniannya menangani perkara-perkara sensitif membuatnya dikenal luas di dunia hukum.
Pada 18 Desember 2007, Antasari terpilih menjadi Ketua KPK, menggantikan Taufiqurrahman Ruki.
Di masa kepemimpinannya (2007–2009), KPK menorehkan banyak gebrakan besar dalam pemberantasan korupsi, termasuk penyidikan kasus-kasus yang melibatkan pejabat tinggi negara.
Namun, masa jabatannya terhenti lebih cepat setelah ia tersandung kasus hukum yang menyita perhatian publik.
Kasus Hukum dan Grasi Presiden
Pada tahun 2009, Antasari menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnain, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran.
Ia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang kemudian dikuatkan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).
Meski begitu, Antasari selalu menegaskan dirinya tidak bersalah.
Setelah menjalani dua pertiga masa hukuman, tim kuasa hukumnya mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo pada 2015.
Permohonan itu dikabulkan, dan Antasari bebas bersyarat pada 10 November 2016, sebelum akhirnya bebas murni pada 2017. (*)
Sumber: Kompas
Berita lainnya di Antasari Azhar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.