Sponsored Content

Pandangan Yuridis-Sosial terhadap Abolisi dan Amnesti dalam Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto

Istimewa
SOSOK - Dr. I Wayan Sudirta, SH, MH, Anggota Komisi III DPR RI. Tinjauan Yuridis-Sosial terhadap Abolisi dan Amnesti dalam Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto 

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH, MH. (Anggota Komisi III DPR RI)

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pada 30 Juli 2025 lalu, terdapat sebuah berita yang cukup mengejutkan masyarakat Indonesia. 

Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyambut hari kemerdekaan 17 Agustus 2025. 

Selanjutnya DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R-43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Tom Lembong

Keputusan DPR juga menyetujui pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto sebagaimana tertuang dalam Surat Presiden Nomor R-42/Pres/072725 tanggal 30 Juli 2025. 

Baca juga: Polisi dan Kejaksaan Hanya Jadi Penonton, Perda Bale Kertha Juga Diberlakukan Untuk Non Hindu 

Pendapat pro dan kontra juga mengemuka. Pemberlakuan hak prerogatif Presiden ini dinilai sarat dengan kepentingan politik dan mencederai sistem penegakan hukum. 

Ada juga pendapat yang justru menyanjung Presiden karena telah berjiwa besar dan mendengarkan aspirasi masyarakat luas.

Seperti kita ketahui bersama, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden memiliki sejumlah kewenangan konstitusional, salah satunya adalah hak prerogatif untuk memberikan amnesti dan abolisi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. 

Dua bentuk pengampunan hukum ini seringkali menjadi perbincangan publik karena menyentuh ranah penegakan hukum dan keadilan. 

Namun, hak tersebut tidak bersifat mutlak, melainkan tunduk pada prinsip-prinsip hukum, syarat formil, dan kontrol konstitusional melalui pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Lalu seperti apa format hukum yang berlaku dalam peristiwa ini. 

Baca juga: DPRD Bali Akan Tambah Teba Modern Yang Lebih Luas Untuk Kelola Sampah Organik 

Menarik tentunya untuk dapat kita kaji atau analisa tentang bagaimana framework yuridis terhadap penggunaan kewenangan atau hak tersebut

Abolisi dan Amnesti dalam UUD 1945

Pasal 14 UUD 1945 mengatur sebagai berikut:

(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved