Berita Denpasar

TARGET Bebas Kawasan Kumuh di Tahun 2026, Ini Kata Kepala Dinas Perkimta Denpasar 

Di akhir tahun 2025 ini, menurutnya, Pemkot Denpasar akan mendeklarasikan diri sebagai kota yang terbebas dari kawasan kumuh di Provinsi Bali. 

Tribun Bali/Putu Supartika
Tribun Bali/ I Putu Supartika SOSOK - Kepala Dinas Perkimta Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja 

TRIBUN-BALI.COM - Tahun 2026 Denpasar menargetkan bebas kawasan kumuh. Sehingga di akhir tahun 2025 ini, semua kawasan kumuh bisa teratasi.

Dan di akhir tahun 2025 ini, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Denpasar akan menuntaskan pengentasan kawasan kumuh terakhir. Kawasan seluas 17,6 hektar ini berada di kawasan Karya Makmur. 

Kepala Dinas Perkim Kota Denpasar I Gede Cipta Sudewa Atmaja mengatakan, saat ini dalam proses Pelepasan Hak dari PT Karya Makmur ke Pemerintah Kota Denpasar yang difasilitasi oleh Dinas Perkim Kota Denpasar.

"Sehingga nantinya tanah tersebut akan menjadi aset Pemkot Denpasar," kata Cipta Sudewa.

Di akhir tahun 2025 ini, menurutnya, Pemkot Denpasar akan mendeklarasikan diri sebagai kota yang terbebas dari kawasan kumuh di Provinsi Bali. 

"2026 seluruh kawasan kumuh di Denpasar dipastikan nihil dan akan dilanjutkan dengan peningkatan kualitas,” ucapnya.

Baca juga: WASPADAI Banjir Rob di Pesisir Bali, BPBD Sebarkan Peringatan Dini Secara Berkala 

Baca juga: DLHK Badung Segel Usaha Pembuatan Gentong yang Hasilkan Limbah Beracun

Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.  

Poin utama dari Perda tersebut terdiri dari tiga hal yakni mencegah kawasan kumuh, kedua mengurangi kawasan kumuh, dan ketiga adalah menghilangkan atau pengentasan kawasan kumuh

Dalam hal ini pihaknya juga mengaku melibatkan komunitas salah satunya Prabu Catur Muka (Paiketan Rantauan Buleleng di Denpasar).

"Pelibatan komunitas, seperti Prabu Catur Muka ini menjadi penting dan strategis, mengingat cukup banyak warga perantauan Buleleng yang menetap dan berdomisili tersebar di empat kecamatan di Kota Denpasar," paparnya. (sup)

Kepala Dinas Perkim Kota Denpasar I Gede Cipta Sudewa Atmaja berharap mereka dapat membantu sosialisasi Perda kepada komunitas dan lingkungan sekitarnya, serta berpartisipasi dalam upaya-upaya pengentasan kawasan kumuh di Kota Denpasar

Dalam Perda ini, juga mengatur peran serta masyarakat dalam menjaga kebersihan, ketentraman dan kelayakan hunian di lingkungan masing-masing. (sup)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved