Anggota TNI Dibunuh di Bali
Ini 6 Orang yang Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuh Prada Yanuar
Kini, proses penyidikan intensif pun dilakukan penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polresta Denpasar sudah menetapkan enam tersangka yang melakukan pembunuhan terhadap Prada Yanuar Setiawan (20).
Anggota TNI ini pada 17 Juli 2017 mendatang rencananya akan dilantik.
Baca: Mulut Johari Terus Menganga Akibat Wajahnya Diinjak Saat Terjadi Perkelahian di Jimbaran
Baca: Prada Yanuar Dikeroyok dan Ditusuk Hingga Tewas, Pelaku Utama Diduga Anak Anggota DPRD Bali
Baca: Wanita Ini Syok, Ternyata Sudah Punya Firasat Kurang Baik saat Prada Yanuar Pamitan
Baca: Anggota TNI Tewas saat Tengah Jalani Izin Liburan, Polisi Redam Dendam Terhadap Pelaku
Dalam proses penyidikannya, 11 dari enam orang yang terlibat, statusnya sudah naik jadi tersangka.
Kini, proses penyidikan intensif pun dilakukan penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar.
"Kami sudah tetapkan enam tersangka," kata Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanto, Senin (10/7/2017).
Para tersangka itu sendiri, ialah DKDA (16) sebagai tersangka utama, dan tersangka CI, RA, KCA, KTS dan FH.
Baca: Terkuak, Hanya Gara-gara Ini Picu Penusukan Prada Yanuar, Anak Anggota DPRD Ini Jadi Tersangka Utama
Mereka melakukan pengeroyokan dan penusukan di dua TKP dalam satu wilayah pada kejadian, Minggu (9/7/2017).
"Jadi mereka enam tersangka ini yang melakukan pengeroyokan di TKP I dan II. Penusukannya di TKP pertama di Halte Bypass Jimbaran itu," beber Aris. (*)