40-50% Iklan Obat di Bali Tak Penuhi Syarat, BBPOM Gandeng Pengusaha & Media Lakukan Pengawasan
BBPOM Denpasar mengundang sejumlah pengusaha obat dan awak media terkait pengawasan iklan obat dan makanan
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar mengundang sejumlah pengusaha obat dan awak media ke kantornya, Rabu (6/2/2019) pagi.
Undangan tersebut terkait sosialisasi dalam rangka penguatan pengawasan dan tindak lanjut pengawasan iklan obat dan makanan.
Kepala BBPOM Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan, kegiatan tersebut untuk berbagi informasi terkait periklanan dan mendiskusikan langkah-langkah pengendalian iklan yang sering menyesatkan publik.
Baca: Hanya Karena Bakso Ismaya Dilaporkan Sang Istri Ke Polisi, Sebut Alami Gangguan Niskala
Baca: WNA Australia Ditangkap Polsek Kuta Usai Mencuri Anting Rp 5 Jutaan di Seminyak
Menurutnya, iklan yang demikian membuat masyarakat mengonsumsi produk obat dan makanan yang tidak memenuhi syarat karena termakan iklan itu sendiri.
"Jadi (tugas kami di BBPOM) selain melakukan sampling pengujian, juga melakukan pengawasan iklan," terangnya.
Dari hasil pengawasan selama tiga tahun terakhir, di Provinsi Bali terdapat 40-50 persen iklan yang tidak memenuhi syarat.
Baca: Terombang-ambing di Laut Jawa, 10 ABK KM Sri Mulyo Ditemukan Selamat & Dievakuasi ke Pelabuhan Benoa
Baca: Kasus WNA Tampar Petugas Imigrasi, Auj-e Taqaddas Tendang Jaksa Saat Dijemput di Lippo Mall Kuta
"Secara aturan kami sudah menindaklanjuti (dan) melaporkan ke Badan POM. Kemudian Badan POM menindaklanjuti dengan memberi peringatan kepada yang punya produk, (yakni) produsen," jelasnya lagi.
Namun yang menjadi kendala, kata Aryapatni, produsen sering tidak tahu menahu soal iklan dari produk tersebut karena dibuat oleh distributor.
"Kemudian di satu pihak distributor, kan namanya bisnis biar sebanyak-banyaknya untung, jadi mengiklankan juga sebanyak-banyaknya secara massif. Kadang-kadang yang diiklankan itu materinya tidak memenuhi syarat. Nah, ini yang sering tidak diketahui oleh media penyiaran," kata dia.
Baca: Krosing dan Cut Back, Yabes Roni Antusias Hadapi Musim Baru Bersama Coach Teco
Baca: Ora Et Labora, Yabes Roni Selalu Tanamkan Pesan Orang Tua
Dugaan Aryapatni, selama ini media penyiaran kemungkinan besar melihat produk yang mengiklan hanya terbatas pada adanya izin edar.
Dengan izin edar ini memang sebuah produk sudah bisa mulai di pasarkan, namun dari segi isi iklan kurang mendapat perhatian.
Fenomena ini baginya, lembaga penyiaran di satu sisi mungkin tidak mengetahui adanya konten dalam iklan, di sisi lain mengetahui hanya saja bukan menjadi kewenangannya untuk mengecek hal tersebut.
Baca: Unik! Barongsai di Plaza Renon Ajak Pengunjung Berkeliling Mal, Tonton Atraksi dari Lantai ke Lantai
Baca: Ribuan Umat Sembahyang di Kelenteng Caow Eng Bio, Cap Go Meh Dimeriahkan Barongsai & Pasar Malam
Aryapatni mengakui bahwa tugas dan wewenang dalam melakukan pengawasan memang dimiliki oleh BPOM, hanya saja tindak lanjut dari pengawasannya sering tidak memberi hasil yang memuaskan untuk perlindungan kepada masyarakat.
"Itu kenapa kami pagi ini sosialisasi kepada pelaku usaha, kepada media penyiaran untuk bersama-sama mari kita melakukan kegiatan sesuai dengan peran," terangnya. (*)
