Ifandi Dibekuk saat Tidur di Bedeng Bekas Proyek, Polsek Kutsel Amankan Pelaku Pencurian Rp 89 Juta
Polsek Kuta Selatan amankan pelaku kasus pencurian senilai Rp 89 juta yang beraksi di rumah WNA China
Penulis: Rino Gale | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, Rino Gale
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Polsek Kuta Selatan amankan pelaku kasus pencurian senilai Rp 89 juta.
Pelaku bernama Mohammad Ifandi (32) asal Bondowoso melakukan aksinya di rumah korban Limin (25 WNA China, di Jalan Maya Loka, Mandala Griya blok VI no 6, Kel. Benoa, Kutsel, Badung.
Baca: Hingga Kini Hasil Seleksi PPPK Tahap I Kota Denpasar Belum Bisa Diumumkan, Ini Penyebabnya
Baca: Dukung Pembangunan Wilayah Terluar, XL Axiata Hadirkan Jaringan 4G di Kepulauan Anambas Riau
Informasi yang diterima Tribun Bali dari Kapolsek Kuta Selatan, AKP Doddy Monza, dalam aksinya pelaku pencurian mengambil barang milik korban berupa satu buah kamera gopro, satu laptop merek Apple, dua buah Wi-Fi, satu buah jam tangan, dan mata uang asing yakni 20 dollar Amerika 20 lembar.
"Kejadian tersebut Senin(4/3/2019) lalu, saat itu korban keluar mengunjungi temannya. Setelah itu, korban balik ke rumah dan melihat jendela yang tadinya terbuka jadi tertutup. Korban curiga dan mengecek barang-barang itu sudah hilang," terangnya pada Tribun Bali, Rabu (13/3/2019).
Baca: Rutin Gelar Kegiatan Donor Darah, BROS Ajak Karyawan dan Masyarakat jadi Pendonor Hidup
Baca: Bawaslu Masuk ke Tahap Penyelidikan, Dugaan Pelanggaran Kampanye Gubernur Bali di Renon
"Pelaku dengan mudah masuk ke dalam rumah korban melalui jendela rumah. Kemudian mengambil barang-barang korban yang ditotal kerugiannya kurang lebih Rp 89.400.000 juta," tambahnya.
Dari laporan korban, Kanit Reskrim yang didampingi Panit Opsnal melakukan penangkapan setelah mengetahui ciri-ciri pelaku.
Baca: Dituntut 20 Tahun Penjara, Wayan Siki Pembunuh Jukir Ajukan Pembelaan
Baca: David Terbukti Edarkan Ekstasi di Klub Malam, Mantan Manajer Diskotek Pyramid Diganjar 7 Tahun
Selasa (12/3/2019) sekitar pukul 05.30 Wita, pelaku dapat ditangkap saat tertidur di sebuah bangunan bekas bedeng proyek Angkasa Pura, Jalan By Pass Sunset Road, Kuta.
"Pelaku ditangkap saat tidur di bangunan bedeng bekas proyek. Saat itu juga, tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang curian itu. Saat diinterogasi, pelaku mengaku memang melakukan tindakan pencurian. Saat ini pelaku serta barang bukti diamankan," ujarnya.(*)
