EKSKLUSIF Tribun Bali
Kasus Jual ABG, Hukuman Dinilai Ringan tak Timbulkan Efek Jera
Kali ini si pemesannya adalah oknum pegawai negeri sipil (PNS) Staf Tata Usaha (TU) Sekolah Dasar (SD) di Jembrana, I Gede Suardika alias Dek Su (39).
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Kasus prostitusi yang melibatkan pelajar kembali terjadi di Bali.
Kali ini si pemesannya adalah oknum pegawai negeri sipil (PNS) Staf Tata Usaha (TU) Sekolah Dasar (SD) di Jembrana, I Gede Suardika alias Dek Su (39).
Kejadian di Desa Brangbang Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana ini membuat gempar dunia pendidikan di Pulau Dewata tersebut.
Pasalnya wanita yang "dibeli" pelaku adalah anak baru gede (ABG) siswi SMP berusia 14 tahun berinisial MA.
Parahnya, oknum PNS ini menjalin kesepakatan untuk menyetubuhi korban, dengan dua pelantara yang tak lain adalah teman korban, MA, berinisial AA (17) dan PS (17).
Kasus yang terjadi Rabu (25/06) lalu, di Hotel Harapan Satu, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana ini jadi sorotan banyak pihak, karena dinilai sebagai human trafficking.
Anggota Tim Advokasi Hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar, Siti Sapura menyebutkan bisnis prostitusi terselebung yang melibatkjan anak di bawah umur atau dunia pendidikan seperti fenomena gunung es.
Artinya, kasus yang mencuat hanya di permukaan, sedangkan permasalahan lain masih banyak yang belum terungkap.
"Saya sering mendampingi kasus serupa di Bali sampai tingkat pengadilan dan telah mendapat putusan hakim. Meski pelaku sudah dihukum, namun nyatanya kasus seperti ini masih banyak terjadi," ungkap Ipung, sapaan akrabnya, dengan nada geram, saat ditemui di Pengadilan Negeri Denpasar, Jalan Sudirman, Rabu (2/7/2014).
Dalam Pasal 82 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berisi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta”.
Ia menganggap ancaman tersebut masih terlalu ringan untuk menimbulkan jera kepada pelaku, dalam hal ini sebagai penikmatnya.
Inilah yang menyebabkan kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur tidak akan pernah terputus.
Ibu dua anak ini tidak menyalahkan para pelaku gadis SMP tersebut.
Justru yang patut dihukum seberat-beratnya adalah oknum PNS.
Alasannya, para pelaku yang masih SMP tersebut merupakan korban yang masih di bawah umur.