Pastika Pangkas Perluasan Bandara Ngurah Rai, Sebut Bali Butuh Bandara Baru
Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan akan memberikan rekomendasi untuk perluasan lahan parkir (apron) di Bandara Ngurah Rai
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan akan memberikan rekomendasi untuk perluasan lahan parkir (apron) di Bandara Ngurah Rai seluas 40 Hektare (Ha).
Rekomendasi tersebut akan diberikan setelah pihak Angkasa Pura (AP) I setuju mengurangi luasan lahan sekitar 10 Ha, karena merupakan wilayah konservasi.
AP I merupakan badan usaha milik negara (BUMN) pengelola Bandara Ngurah Rai.
“Mungkin hari ini (2/4) diberikan, karena setelah tadinya dari 50-an Hektare yang rencananya akan direklamasi untuk perluasan apron, mereka sepakat mengurangi 10 Hektare. Sepuluh hektare yang dikurangi itu merupakan kawasan konservasi,” ujar Pastika usai menghadiri sidang DPRD Bali, Senin (2/4), di Denpasar.
Pastika melanjutkan, dirinya mengatakan kepada AP I bahwa jika pengerjaan reklamasi yang berada di kawasan konservasi (sesuai Perpres) tetap dilaksanakan, maka dirinya tak akan memberikan rekomendasi.
Akhirnya, kata Pastika, pihak AP I setuju untuk mengurangi luasan lahan bagi pengembangan apron, sehingga rekomendasi pun dapat dikeluarkan.
“Akhirnya itu akan kita setujui, namun tidak seluas yang diajukan mereka,” imbuhnya.

Pastika mengungkapkan sekitar 10 Hektare lahan yang akan direklamasi merupakan kawasan konservasi.
Sedangkan 40 Hektare yang akan diberikan rekomendasinya itu termasuk kawasan pemanfaatan. Letak kawasan pemanfaatan dan kawasan konservasi itu memang berhimpitan.
“Ya silakan saja, tidak bisa kita larang. Kalau lahan selebihnya (40 Ha) silakan, karena memang perluasan apron itu sangat diperlukan. Saya berikan rekomendasi, tapi izinnya tetap dari pusat (Kementerian Kelautan dan Perikanan),” terangnya.
Lanjutnya, rencana reklamasi dilakukan terkait adanya permasalahan parkir di Bandara Ngurah Rai.
“Memperlebar apron supaya pesawat bisa lebih banyak parkir,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Humas Bandara Ngurah Rai, Arie Ahsannurohim mengatakan pihaknya sedang menyertakan beberapa kajian yang berkaitan dengan pengajuan penerbitan rekomendasi teknis perluasan apron barat kepada Gubernur Bali.
Namun, Arie enggan menjelaskan secara detail kajian-kajian yang dimaksud.
Menurut Arie, rekomendasi teknis dari Gubernur Bali diperlukan, karena Bali tidak memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil).