Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Gubernur Koster Berharap DPRD Bali Setujui Perubahan Nama Desa Pakraman jadi Desa Adat

Gubernur Bali, Wayan Koster berharap DPRD Bali menyetujui perubahan nama Desa Pakraman menjadi Desa Adat

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
Humas Pemprov Bali
Gubernur Bali, Wayan Koster saat hadir di Rapat Paripurna DPRD Bali, Selasa (22/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali, Wayan Koster berharap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali menyetujui perubahan nama Desa Pakraman menjadi Desa Adat.

Hal tersebut Gubernur Koster sampaikan dalam rapat paripurna DPRD Bali, Selasa (22/1/2019) kemarin.

"Astungkara Rancangan Peraturan Daerah yang dulunya peraturan daerah tentang Desa Pakraman bisa disetujui menjadi peraturan daerah tentang Desa Adat," kata dia.

Gubernur Koster mengatakan bahwa referensi dalam perubahan nama itu telah memadai dari segi kontitusi.

Dirinya juga mengaku mendapat masukan berupa makalah secara tertulis dari para dosen perguruan tinggi di Bali, yang mengusulkan agar Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa Pakraman dikembalikan kepada nama Perda tentang Desa Adat.

"Jadi saya kira baik secara yuridis maupun empiris, sosiologis, cukup kuat kita berubah kembali kepada nama peraturan daerah tentang Desa Adat," terangnya.

Perubahan ini menurutnya juga didukung dari orientasi legislasi pemerintah pusat yang akan mengarah ke sana.

Hal itu dibuktikan dari adanya persiapan mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

Baca: Palu Hakim Diketuk, Gading Marten dan Gisel Resmi Bercerai, Ini Isi Putusannya

Baca: Keluarga Klarifikasi Kondisi Warga Kelaparan di Sukawati, Sebut Budiasa Tak Mau Bekerja

Baca: Cuaca Ekstrem, Sampah Kiriman Membludak di Pantai Kuta

Dijelaskan lagi, konstitusi lain yang mendukung nama Desa Adat yakni Bab 13 UU RI No. 6 tahun 2014 tentang Desa yang sudah tegas mengatur tentang ketentuan khusus mengenai Desa Adat.

Koordinator Pembahas Rancangan Peratuaran Daerah (Raperda) tentang Desa Adat, Nyoman Parta mengatakan sudah tidak ada masalah lagi terkait dengan penamaan perda tersebut.

Hal itu Parta katakan saat ditemui Tribun Bali usai melaksanakan rapat pembahasan Raperda di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Rabu (16/1/2019) siang.

"Kalau urusan penamaan rasanya tidak ada masalah tentang Desa Pakraman dan Desa Adat, intinya sama," kata Parta menjelaskan.

Sebelumnya, penamaan Raperda tersebut yang menggunakan Desa Adat sempat menuai pro dan kontra di kalangan DPRD Bali maupun kalangan lainnya.

Fraksi Demokrat mengaku tidak mempermasalahkan nama Raperda tersebut.

"Terkait perubahan istilah Desa Pakraman menjadi Desa Adat, kami dari Fraksi Partai Demokrat tidak mempermasalahkan mau diganti atau tidak. Kami setuju-setuju saja," kata Ngakan Made Samudra, Senin (14/1/2019).

Hal itu Samudra katakan saat membacakan pandangan umum fraksinya di Rapat Paripurna DPRD Bali mengenai pandangan umum fraksi.

Dijelaskan oleh Samudra, bagi Partai Demokrat yang penting adalah substansi pengaturannya dilaksanakan lebih baik dalam rangka memberdayakan Desa Adat itu sendiri.

"Saat itu alasannya (perubahan nama Desa Adat menjadi Desa Pakraman) dari segi terminologi, kata adat yang katanya bersumber dari bahasa Arab sehingga dicarikan kata yang lebih mengena bernuansa lokal yaitu krama," jelasnya lagi.

Jika saat ini Gubernur Koster ingin kembali menggunakan istilah Desa Adat, Fraksi Demokrat berpandangan bahwa gubernur pasti sudah memiliki alasan yang cukup mendasar.

Meski demikian, fraksi ini juga memohon penjelasan terkait usulan perubahan tersebut.

Sementara itu, dua fraksi lain di DPRD Bali yakni Fraksi Gerindra dan Fraksi Golkar justru mempertanyakan penggunaan nama Desa Adat pada Raperda tersebut.

"Kami mempertanyakan terkait perubahan nama dari Desa Pakraman menjadi Desa Adat," kata I Nengah Wijana saat membacakan pandangan umum fraksinya.

Menurutnya, perubahan nama tersebut tidak perlu dilakukan karena nama Desa Pakraman sudah merupakan istilah Bali yang sudah dikenal sejak abad ke-9 Masehi lalu.

Baca: Alasan Pelindo III Enggan Buka Informasi Publik Soal Reklamasi di Kawasan Teluk Benoa

Baca: Harmoni Nada Selonding dari Sekaa Selonding Parwati Banjar Taman Sanur

Baca: SMP Harapan Mulia Gelar Art And Unique Talent, Persiapan 2 Bulan Berbuah Manis

Baca: Soal Pemberian Remisi Otak Pembunuhan Wartawan di Bali, Yasonna Jelaskan Pertimbangan Presiden

Sementara itu, I Wayan Rawan Atmaja yang mewakil Fraksi Golkar melihat dari segi historis perubahan nama Desa Adat dan Desa Pakraman.

Sebelum menggunakan nama Desa Pakraman seperti saat ini, perda sebelumnya menggunakan Desa Adat.

Perubahan nama pada waktu itu didasarkan atas temuan dan kajian dari berbagai prasasti, serta temuan historis dari berbagai lontar dan sastra, yang kemudian dirumuskan menjadi Desa Pakraman.

"Berkaitan dengan kembalinya menggunakan Desa Adat, mohon penjelasan dan argumentasi yang mendalam baik secara filosofis, historis maupun sosiologis atas pergantian nama tersebut," pintanya.

Perubahan nama tersebut juga ditanyakan oleh akademisi dari Universitas Warmadewa, I Nyoman Wiratmaja.

Menurut Wiratmaja, dilihat dari Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, nama Desa Pakraman sudah disebut dalam penjelasan UU tersebut, yang secara khusus disebutkan Desa Adat di Bali dinamakan Desa Pakraman.

“Kalau Desa Adat untuk mendukung tradisi dan adat istiadat, sebenarnya tidak memadai untuk kondisi riil Bali. Jadi, lebih bagus (menggunakan nama) Desa Pakraman dan maknanya menjadi lebih luas,” kata Wiratmaja saat ditemui Tribun Bali di ruang kerjanya, Rabu (19/12/2018).

Ia melanjutkan, semangat dari revisi perda tersebut adalah untuk menghargai kekhususan dan keistimewaan desa yang khas Bali.

“Jadi, kenapa memakai sebutan Desa Adat, biarkan saja menggunakan Desa Pakraman kan berbeda dengan yang lain. Untuk apa diubah juga, padahal dalam Undang-Undang Desa disebutkan bahwa Desa Pakraman itu adalah Desa Adat yang ada di Bali,” ujar Wiratmaja. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved