Ajak Tanam Modal & Iming-imingi Bunga 10 Persen, Polisi Gadungan Tipu Pemilik Spa hingga Rp 120 Juta
Polisi gadungan mengaku berpangkat AKP berhasil diringkus Tim Resmob Polresta Denpasar
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polisi gadungan mengaku berpangkat AKP berhasil diringkus Tim Resmob Polresta Denpasar, Selasa (19/2/2019) lalu, sekitar pukul 18.00 Wita.
Diungkapkan Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan saat konferensi pers Jumat (22/2/2019) kemarin, tersangka M Zikri Rifan Syah (52) asal Jakarta Barat mengaku sebagai anggota kepolisian Polda Bali dengan nama samaran AKP Aris Rifansyah, dan melakukan penipuan hingga Rp 120 juta.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka Zikri mengaku sebagai anggota polisi dan merayu korban Suyanti (57) agar menanamkan modal di Koperasi Polda Bali, dan mengiming-imingi korban akan mendapat bunga hingga 10 persen per bulan.
Baca: Yabes Tanuri: Kita Tunggu Siapa Lawan Bali United di Perempat Final
Baca: Reuni Puisi Peladang Kata
"Tersangka ini dalam penipuannya membujuk rayu korban dengan mengaku sebagai anggota Polri Polda Bali. Padahal tersangka bukan anggota Polri," ujarnya.
Informasi yang diterima Tribun Bali, perkenalan korban dengan tersangka terjadi di tempat spa milik korban di Jalan Danau Tempe, Denpasar Selatan.
Dari perkenalan tersebut, tersangka membujuk korban agar mau menanamkan modal dengan keuntungan yang menggiurkan.
Percaya dengan bujukan tersangka, Suyanti pun menyetujui untuk memberikan uang Rp 30 juta dan akan mendapatkan bunga 10 persen.
Baca: Kirim 1 Foto Pelaku Buang Sampah Sembarangan Dapat Hadiah Rp 100 Ribu
Baca: Belah Perut Istri Yang Hamil Tua, Suami Ngaku Istri Masih Sadar Lalu Kode Ambil Anaknya
Setelah tiga bulan korban mendapatkan uang Rp 6 juta sementara Rp 3 juta menurut tersangka diberikan pada koperasi.
Tak berhenti sampai di situ, Zikri kembali membujuk korban untuk mengikuti lelang barang-barang elektronik di Polda Bali.
Korban pun tertarik dengan tawaran tersangka dan menyerahkan uang sebesar Rp 45 juta.
Berharap barang-barang tersebut segera tiba, korban justru tak kunjung mendapatkan barang yang dijanjikan.
Baca: Prakiraan Cuaca Akhir Pekan, Beberapa Kabupaten di Bali Diguyur Hujan Ringan
Baca: Paud Bintang Permata Denpasar Rayakan Puncak HUT ke-16, Tampilkan Pentas Seni Para Siswa
Korban pun menanyakan keberadaan barang-barang tersebut, namun tersangka mengelak dan beralasan masih harus menunggu.
Tak habis akal menipu korban, Zikri kembali menawari Suyanti barang-barang lelang milik atasannya sebesar Rp 45 juta.
Sayangnya, korban kembali setuju dan menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta serta dua kali transfer Rp 10 juta ke rekening tersangka.
Setelah menunggu, korban tak kunjung mendapatkan barang-barang yang telah dijanjikan tersangka.
Baca: Istri Sah Pengusaha Lapor Polisi Karena Suaminya Beri Mahar Rumah Rp 2 Miliar Saat Nikahi Bella Luna
Baca: Menang Tajen, Pekak Adan Langsung Beli Sabu -- Terancam Habiskan Usia Senja di Penjara
Menurut pengakuan korban pada pihak polisi, tersangka tidak pernah lagi datang menemuinya setelah transfer terakhir.
Kecurigaan korban pun muncul dan mengambil inisiatif melakukan pengecekan ke Polda Bali soal kebenaran identitas tersangka sebagai anggota polisi bernama AKP Aris Rifansyah.
Setelah dicari, Polda Bali mengatakan tidak ada anggota polisi bernama AKP Aris Rifansyah.
Saat itu juga korban menghubungi tersangka, namun sudah tidak aktif lagi.
Akibat kejadian tersebut korban baru menyadari bahwa ia telah ditipu hingga Rp 120 juta oleh tersangka Zikri, yang faktanya sehari-hari bekerja sebagai pedagang nasi campur di daerah Ubung, Denpasar, Bali.
Baca: 10 Klub Eropa dengan Sponsor Termahal, Mencapai Rp 1,1 Triliun per Musim
Baca: TRIBUN WIKI : 6 Villa di Bali Di Bawah Rp 1 juta Dengan Private Pool
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Denpasar, Sabtu (2/2/2019) lalu.
"Korban bisa percaya ya karena bujuk rayu pelaku mengaku, 'saya pangkat AKP Arif Rifansyah, dinas di Polda Bali, kamu bisa menanamkan modal ke koperasi saya, kamu bisa mendapatkan setiap bulan 10 persen'. Padahal kegiatan ini di Polda Bali tidak pernah ada," jelasnya.
Setelah menerima laporan tersebut dengan bekal ciri-ciri yang diberikan, Tim Resmob Polresta Denpasar melakukan penyelidikan.
Beberapa hari mencari, akhirnya Tim Resmob Polresta Denpasar mendapatkan petunjuk keberadaan tersangka kasus penipuan dan penggelapan tersebut.
Pada hari Selasa (19/2/2019) pukul 18.00 Wita, Tim Resmob Polresta Denpasar berhasil menangkap pelaku di daerah Guwangan, Gianyar, Bali.
Baca: Hasil Penelitian FKP Unud: Sampah di Pantai Kuta 80% Plastik
Baca: Bali United Lolos ke 8 Besar Tanpa Kebobolan, Pelatih Persela Lamongan Puji Wawan Hendrawan
Pelaku mengakui perbuatannya, namun beberapa uang milik korban telah digunakan untuk dipinjamkan kepada teman-teman pelaku guna mendapatkan bunga dari hasil pinjaman.
"Dengan keuntungan 10 persen perbulan, korban sangat yakin dan percaya. Setelah ditransfer, ternyata uang yang telah diberikan digunakan korban untuk kepentingan pribadi dan foya-foya," tambahnya.
Barang bukti yang didapat Tim Resmob Polresta Denpasar yakni selembar kuitansi pembayaran uang Rp 30 juta.
"Akibat kejadian tersebut, kami kenakan pasal 378 KUHP kasus penipuan dan 372 KUHP kasus penggelapan kepada tersangka," tutupnya.(*)