2 Minggu Resign, Mantan Sales Gasak 26 HP dan Uang Rp 8 Juta

26 unit handphone merek Oppo dan uang tunai Rp 8 juta berhasil digasak tersangka bernama Verro Stevanus Tampun Wprung alias Tivani (25)

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Ahmad Firizqi Irwan
Kapolsek Denpasar Barat, AKP Johannes H Widya Dharma Nainggolan didampingi Kanit Reskrim IPTU Aji Yoga Sekar saat konferensi pers kasus pencurian Oppo Shon, yang digelar di ruang Polsek Denpasar Barat, Senin (25/2/2019) siang. 

"Tersangka melakukan aksinya hanya satu hari. Dia keluar dari tempat kerja baru 2 minggu," lanjut Kapolsek Denpasar Barat.

Baca: Kalahkan Damar Cakti, Mandala Putra U-8 Akhirnya Menjuarai Turnamen Sepakbola Usia Dini Asosiasi SSB

Baca: Basarnas Sebut Candra Kemungkinan Tersangkut di Pohon Rambat Sekitar Tebing Saren Cliff Point

Kapolsek Denpasar Barat, AKP Johannes Nainggolan menambahkan, motif pelaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Ia melakukan aksinya setelah mengamati toko selama bekerja dan berhasil menggandakan kunci toko untuk aksinya.

"Penggandaan kunci dilakukan sebelum dia keluar dari toko. Aksinya saat toko sudah tutup dan posisi pelaku sudah keluar dari tempat kerjanya. Yang sebelumnya sebagai sales dan baru bekerja 5 bulan," papar mantan Kapolsek Kuta Utara tersebut.

Sementara itu, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 121 juta lebih, karena kehilangan 26 unit handphone dan uang Rp 8 juta.

Baca: TRIBUN WIKI - 7 Cafe Dan Tempat Nongkrong di Sekitar Jalan Hayam Wuruk Denpasar

Baca: Warna Favorit Ternyata Menunjukkan Kepribadian, Penyuka Hitam Sangat Realistis

Dalam keterangan lainnya, Kapolsek Denpasar Barat mengatakan barang belum barhasil dijual oleh tersangka.

"Barang belum berhasil dijual oleh tersangka. Uang Rp 8 juta tersisa Rp 606 ribu yang digunakan untuk sehari-hari," tambahnya.

"Paling mahal barang bukti yang kami sita seharga Rp 11 juta. Pelaku melakukan aksinya dengan menaruh barang di tas dan membawa barang menggunakan mobil sewaan. Aksinya dilakukan sendiri," tutupnya.

Selain itu, akibat perbuatannya tersangka dikenakan hukuman dengan pasal 363 tentang pencurian dan hukuman penjara selama 7 tahun.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved