Modus Mencuri Sambil Berjualan Bakso, Dua Tersangka Asal Lombok Gasak 8 Motor
Pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di kawasan Denpasar Selatan (Densel) kembali dilakukan oleh Polsek Denpasar Selatan
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Selain itu, korban yang mencari-cari sepeda motor yang terparkir di depan kosnya namun tidak menemukan akhirnya melapor kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Selatan.
Menerima laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Densel Hadimastika pun meminta kepada tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Pada Kamis (11/4/2019) tim opsnal pun menyelusuri tempat yang dilaporkan korban dan mencari lokasi-lokasi serta mencari informasi ke masyarakat.
Dari hasil informasi tersebut, tim opsnal menemukan kedua tersangka setelah melakukan transaksi dengan penadah sepeda motor di Jalan Pulau Saelus Gang Mawar.
Baca: Mulai Isu Agama Hingga Perdagangan, Ini Kata Media Asing tentang Persiapan Pemilu di Indonesia
Baca: Pengakuan Pelajar Bawa Kabur Motor Mogok di Klungkung, Buat Balap Liar di Jalan Pura Watuklotok
"Dari aksinya ini, mereka mengaku melakukan aksinya di delapan TKP berbeda. Berhasil membawa delapan motor, namun kita baru menemukan 6 motor, 2 lagi masih dalam pencarian," tambahnya.
Lokasi TKP pencurian di antaranya :
2 motor di lokasi yang sama di Jalan By pass Ngurah Gang Adi Jaya dengan dua jenis motor Honda Scoopy dan Vario.
Di Jalan Bypass depan Pertamina dengan mengambil motor jenis Honda Scoopy, lalu di Jalan Imam Bonjol dengan dua jenis motor berbeda yakni Scoopy dan Yamaha Nmax.
Selanjutnya di daerah Nusa Dua dengan mendapatkan satu motor Honda Scoopy warna coklat.
Kemudian di daerah Tuban Gang Nusantara tersangka berhasil mengambil motor Yamaha Nmax hitam.
Baca: Habis Beli Sosis dan Cari Wifi, 2 ABG Siswa SMP di Klungkung Nekat Bawa Kabur Motor Mogok
Serta satu lokasi lainnya yang masih diselidiki kepolisian di mana tersangka mencuri motor jenis Honda Scoopy.
Adapun dari hasil penyelidikan dan pengamanan, ditemukan barang bukti motor sebanyak enam unit yang masing-masing lengkap dengan surat-surat resmi seperti BPKB dan STNK.
Empat buah kepala kunci leter T, dua buah gagang kunci leter T, lima buah kunci kontak berbagai merek, satu set kunci obeng, dan tujuh buah plat motor.
"Akibat perbuatannya tersebut, kita kenakan tersangka ini dengan pasal 363 ayat 1 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan," jelas Kapolresta Denpasar. (*)