Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Setelah Memusnahkan Kosmetik Berbahaya, BBPOM Denpasar Imbau Masyarakat agar Tak Tergiur Iklan

Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Denpasar I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan saat ini banyak ditemukan bahan kosmetik berbahaya

Tayang:
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Pemusnahan terhadap produk obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) di halaman Kantor Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar, Kamis (9/5/2019) pagi. 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan saat ini banyak sekali ditemukan bahan kosmetik berbahaya di pasaran.

Temuan kosmetik yang berbahaya ini paling banyak mengandung bahan mercuri dan hidrokinon.

Zat-zat pemutih mercuri dan hidrokinon ini, jelasnya, sangat membahayakan karena bisa menyebabkan gangguan kesehatan seperti kanker kulit dan gangguan organ tubuh lainnya.

Kosmetik dengan bahan kandungan berbahaya ini masih terus beredar di pasaran disinyalir karena masih banyaknya masyarakat, terutama ibu-ibu, yang termakan oleh iklan.

Iklan kosmetik itu, kata dia, biasanya berisikan janji-janji manis bisa memutihkan kulit.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak cepat tergiur dengan iklan.

Baca: Selama Angkutan Lebaran 2019, Lion Air Group Akan Siapkan 20.150 Kursi Tambahan

Baca: Transaksi 200 Butir Ekstasi, Napi Lapas Kerobokan Divonis 15 Tahun Penjara

"Ini juga perlu ada edukasi terus-menerus dari kami pemerintah agar konsumen tidak tergiur iklan. Ya kita kan hidup di daerah tropis ya, enggak mungkin jadi putih. Jadi putih karena enggak sehat kan enggak baik," tuturnya.

Hal itu disampaikan Aryapatni usai melakukan pemusnahan produk obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) di halaman kantornya, Kamis (9/5/2019) pagi.

Pemusnahan ini juga dihadiri oleh berbagai pihak, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali, Polresta Denpasar, Kejaksaan Tinggi Bali, Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Kantor Loka POM, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Bali.

Produk yang dimusnahkan yakni hasil operasi dari Juli 2017 hingga Desember 2018 yang diperkirakan bernilai Rp 1.050.701.405.

Selain itu, produk lain yang dimusnahkan yakni dari hasil operasi Kantor POM Buleleng selama tahun 2018 yang diperkirakan senilai Rp 205.557.450 dan arsip penandaan (obat dan rokok) dari tahun 2012 hingga 2018 yang diperkiran memiliki nilai Rp 13.119.850.

Baca: Soroti Kawasan Subak Jatiluwih, DPRD Bali Dorong Pemkab Tabanan Susun RDTR

Baca: Tandatangan PKS UHC, Kabupaten Bangli Raih Predikat UHC dengan Cakupan 98% Kepesertaan JKN-KIS

Aryapatni pun merinci berbagai komoditi produk tersebut, di antaranya terdiri dari obat keras dan temuan di sarana ilegal, pangan tanpa izin, dan kosmetik tanpa izin edar atau mengandung bahan terlarang.

Juga terdapat obat tradisional serta suplemen kesehatan tanpa izin edar atau mengandung bahan kimia obat; dan arsip sampel penandaan untuk obat dan rokok.

"Jadi totalnya 65.485 kemasan, taksiran harganya Rp 1,2 M. Jadi yang terbanyak adalah kosmetik tanpa izin edar dan atau mengandung bahan berbahaya," kata dia.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved