Gianyar Belum Mau Terapkan PPDB Online, Ini Alasannya

Dinas Pendidikan (Disdik) Gianyar belum memikirkan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), khususnya SMP, berbasis online

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Rizal Fanany
Suasana verifikasi PPDB di SMPN 3 Denpasar, Senin (17/6/2019). Gianyar Belum Mau Terapkan PPDB Online, Ini Alasannya 

Ia bercerita tentang seorang peserta didik dengan latar belakang keluarga tidak mampu yang terpaksa harus bersekolah di tempat yang jaraknya mencapai 15 kilometer dari rumah.

Anak itu harus berangkat pukul 05.30 dan baru sampai ke rumah pukul 18.30 setiap harinya.

"Kapan waktunya untuk belajar? Kapan waktunya untuk beristirahat? Belum biayanya untuk transportasi. Padahal di dekat rumahnya ada sekolah negeri, tapi karena nilainya tidak mencukupi, dia tidak bisa sekolah di sana. Ini kan tidak benar," tuturnya.

Muhadjir pun meminta orangtua tidak perlu resah dan khawatir berlebihan dengan penerapan zonasi pendidikan pada PPDB.

Ia mengajak para orangtua mengubah cara pandang dan pola pikir terkait dengan "sekolah favorit/unggulan".

Ia memahami masyarakat masih resisten dengan konsep tersebut.

Dikatakan Mendikbud, jangan sampai sekolah mengklaim sebagai unggulan hanya karena menerima anak-anak pandai dan umumnya dari keluarga ekonomi menengah ke atas yang mampu memberikan fasilitas penunjang belajar anak.

"Prestasi itu tidak diukur dari asal sekolah, tetapi masing-masing individu anak yang akan menentukan prestasi dan masa depannya. Pada dasarnya setiap anak itu punya keistimewaan dan keunikannya sendiri. Kalau itu dikembangkan secara baik itu akan menjadi modal untuk masa depan," ujar Muhadjir.

Sekolah Favorit

Ketentuan zonasi ini berdasarkan Pasal 16 Permendikbud RI No 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat.

Dalam Permendikbud ini, sekolah di bawah pemerintah atau berstatus negeri dalam proses PPDB wajib menerima minimal 90 persen siswa baru yang yang berasal di dekat sekolah.

Baca: Kelahiran Kamis Umanis Gumbreg, Penyayang, Suka di Tempat Sunyi, Begini Peruntungannya

Baca: Penyisihan Grup Elite Pro Academy Liga 1 U16, Persipura U16 vs PSM Makassar U16 Berakhir Seri

Sedang 10 persen sisanya dibuka untuk pendaftar yang berasal dari luar daerah zonasi.

Namun, masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi jika mengacu pada pasal 16 ayat (6) Permendikbud 14/2018 ini.

Sebanyak 10 persen siswa dari luar daerah zonasi terbagi menjadi dua kriteria, 5 persen untuk mereka yang berprestasi, 5 persen yang lain diperuntukkan untuk calon peserta didik yang memiliki alasan khusus (perpindahan domisili orangtua/wali siswa dan terjadi bencana alam/sosial).

PPDB yang menggunakan sistem zonasi sebagaimana dirancang oleh Kemendikbud, memiliki beberapa tujuan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved