Anak Anggota Dewan di Klungkung Tertangkap Nyabu, Orang Tua Harap Dewa AKM dapat Direhabilitasi

Orang tua dari Dewa AKM (18), I Dewa PA (45) sangat berharap putranya dapat direhabilitasi sehingga dapat terbebas dari pengaruh narkoba

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Widyartha Suryawan
dok ist/kolase Tribun Bali
Dharma Yuda Hendrawan (paling kiri), Dewa AKM, dan Luh Nila Emaliani. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dewa AKM ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Klungkung pada Selasa (6/8/2019) pukul 21.40 Wita di sebuah rumah kos di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Desa Besang, Kecamatan Klungkung.

Saat penangkapan, petugas mendapati tiga orang remaja (dua laki dan satu perempuan) di dalam kamar kos yang diduga kuat sedang melakukan pesta sabu.

Ketiganya yaitu I Nyoman Dharma Yuda Hendrawan (22), Luh Nila Emaliani (19); dan Dewa AKM.

Dengan disaksikan warga setempat, selanjutnya tim opsnal Sat Narkoba melakukan pemeriksaan di TKP dan ditemukan beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas pesta narkoba.

Di antaranya tujuh paket sabu, timbangan digital yang diduga untuk membagi sabu menjadi kemasan kecil untuk dijual kembali, bong atau alat isap sabu, korek api, dan pipet.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan tujuh paket sabu-sabu dengan berat total 4,81 gram bruto atau 3,41 gram netto.

Lokasi yang menjadi TKP pesta sabu-sabu tersebut merupakan kamar kos dari Luh Nila Emaliani.

Dharma Yuda diketahui merupakan putra dari Kadisdukcapil Klungkung, I Komang Dharma Suyasa.

Ia bekerja sebagai tenaga kontrak di kantor yang dipimpin ayahnya tersebut.

Bahkan Dharma Yuda sebelumnya juga sudah pernah diamankan kepolisian karena kasus narkoba.

Dari hasil tes urine, Dharma Yudha dan Dewa AKM menunjukkan hasil positif. Sedang Luh Nila negatif.

Namun Luh Nila tetap jadi tersangka karena dia mengetahui penyalahgunaan narkoba, tetapi tidak melapor ke polisi.

Berdasarkan hasil temuan di TKP, kedua tersangka Dharma Yuda dan Dewa AKM juga diduga sebagai pengedar.

Keduanya sudah ditahan. Sedangkan Luh Nila tidak ditahan karena ancaman hukumannya tidak memungkinkan.

"Dua pelaku yang laki-laki dan barang bukti sudah kami amankan, dan saat ini kasus sedang dalam proses sidik," ujar Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP I Dewa Gde Oka, Senin kemarin. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved