Ditunda Sejak Tahun 1995, Desa Adat Sulang Akhirnya Kukuhkan Awig-awig
Desa Adat Sulang akhirnya mengukuhkan awig-awig yang sudah dirancang sejak tahun 1995 silam.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Desa Adat Sulang akhirnya mengukuhkan awig-awig yang sudah dirancang sejak tahun 1995 silam.
Pengukuhan ini dilakukan bertepatan dengan Piodalan di Pura Puseh Baleagung Desa Adat Sulang, dan disaksikan langsung Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dan Camat Dawan, A.A Gede Putra Wedana.
Bendesa Adat Sulang Gusti Ngurah Bagus Putra menjelaskan, sebelumnya Desa Adat Sulang belum memiliki awig, karena ada berbagai halangan dan rintangan.
Bahkan penyusunan awig-awig ini, sudah direncanakan sejak tahun 1995.
Namun karena suatu kendala, awig-awig tak kunjung rampung. Berkat kerjasama berbagai pihak di Desa Adat Sulang, akhirnya awig-awig tersebut baru bisa rampung dan dikukuhkan pertengahan bulan Oktober ini.
• Jaje Bali Dilabeli Halal, Wajib bagi Produk Makanan dan Minuman
• 4 Tips Jitu dari Warunk Upnormal agar Usaha Kuliner di Daerah Bisa Sukses
"Pada tahun 1995, masyarakat kami sudah mau membentuk awig-awig. Tapi karena suatu kendala, maka hari ini berkat kerja sama dan dukungan semua pihak desa adat kami berhasil memiliki awig-awig, "ujar Gusti Ngurah Bagus, Jumat (18/10/2019).
Menurutnya, awig-awig sangatlah diperlukam dalam arus perkembangan zaman seperti saat ini.
Terutama bagi generasi muda, yang nantinya akan melanjutkan kehidupan dalam ber-banjar.
Nantinya diharapkan awig-awig ini dapat mempertahankan dan memperkuat desa adat serta budaya setempat.
" Awig-awig ini memuat peraturan yang ada di adat. Sehingga masyarakat desa sulang semakin taat dan tertib menjalankan tugasnya di desa adat," jelas Gusti Ngurah Bagus
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengatakan, awig – awig merupakan hukum adat yang disusun sebagai pengikat karma dan harus ditaati oleh krama desa adat untuk mencapai Tri Sukerta.
• Live Streaming Persib Bandung vs Persebaya, Melawan Bayang-bayang Kekalahan
• PHDI Buleleng Berharap Pelaku Perusak Tempat Suci Diproses Hukum
Tri Sukerta antara lain, Sukerta tata parhyangan (keharmonisan hubungan manusia dengan Tuhan), Sukerta tata Pawongan (keharmonisan hubungan manusia dengan manusia), dan Sukerta tata Palemahan (keharmonisan hubungan manusia dengan lingkungannya), yang merupakan perwujudan dari ajaran Tri Hita Karana.
Nyoman Suwirta berharap, setelah dikukuhkan awig ini, masyarakat serta generasi muda harus taat dengan peraturan yang tertuang di dalamnya.
Awig-awig ini juga disalin ke dalam tulisan latin dan mengunakan bahasa yang mudah dimengerti harus disebarluaskan diinformasikan ke seluruh krama supaya bisa dimengerti dan dipahami
“Awig-awig yang sudah ditetapkan ini sebagai penuntun krama adat Desa Sulang nantinya harus bisa dipergunakan dengan baik. Hal yang paling terpenting selalu mengajarkan generasi muda tentang peraturan awig-awig agar generasi muda bisa semakin tumbuh menjadi generasi yang cerdas dan bermartabat serta berguna bagi pembangunan di desa," ujar Suwirta.
• Jadwal Denmark Open 2019 - Hari Ini 5 Wakil Indonesia Berebut Tiket Semifinal