Dampak Naiknya Iuran BPJS Kesehatan, Pemprov Bali Hitung Ulang Pembiayaan

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
Tribun Bali
BPJS 

Sebagaimana dilansir Kompas.com, dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) yang mulai berlaku 1 Januari 2020.

Iuran peserta kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500.

Iuran peserta kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000.

75 Persen Perusahaan Belum Terapkan UMK, Karangasem Usulkan UMK Tahun 2020 Rp 2,5 Juta

Koster Tetapkan UMP Bali Rp 2,4 Juta, UMK Badung Jadi yang Tertinggi Sebesar Rp 2,9 Juta

Selain kenaikan untuk peserta mandiri, diatur juga kenaikan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI).

Iuran bagi Peserta PBI yang didaftarkan oleh pemerintah daerah yaitu sebesar Rp 42.000, naik dari sebelumnya Rp 23.000.

Kenaikan iuran PBI yang berasal dari anggaran pemerintah ini akan berlaku surut pada 1 Agustus 2019. (sui)

Dasar Perhitungan Iuran Berubah

Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Tertangkap, Dody Tergiur Upah 500 Ribu

Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini: Masih Jomblo, Jangan Khawatir Aries, Kejutan Menyenangkan Menunggumu!

Dalam Pasal 30, juga diatur tentang kenaikan perhitungan iuran peserta pekerja penerima upah (PPU) yang terdiri atas ASN, prajurit, Polri.

Besaran iuran sebesar lima persen dari gaji per bulan terdiri dari empat persen yang dibayar oleh pemberi kerja dan satu persen dibayar oleh peserta.

Sebelumnya, pemberi kerja membayar tiga persen dan peserta dua persen.

Sementara Pasal 32 mengatur batas tertinggi dari gaji per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran peserta PPU.

Batas tertinggi itu naik menjadi Rp 12 juta dari sebelumnya sebesar Rp 8 juta.

Kebakaran Hutan di Lereng Gunung Batur, Api Membara 100 Meter dari Pura Pasar Agung

Kasus Pura Pucak Gegelang Belum Jelas Kelanjutannya, Kelian dan PHDI Mengaku Belum Dihubungi BPR

Pada Pasal 33 diatur bahwa gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta PPU terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja.

Sebelumnya, yang dijadikan dasar perhitungan hanya gaji pokok dan tunjangan keluarga. Berdasarkan Pasal 33A, perubahan ketentuan komposisi persentase tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2019. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved