Seperti Karangasem, Banyak Perusahaan Belum Terapkan UMK, Tahun 2020 UMK Buleleng Rp 2,5 Juta

Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Buleleng tahun 2020 diusulkan naik sebesar 8.5 persen, atau menjadi Rp 2.538.000

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Buleleng, Dewa Susrama. Seperti Karangasem, Banyak Perusahaan Belum Terapkan UMK, Tahun 2020 UMK Buleleng Rp 2,5 Juta 

Seperti Karangasem, Banyak Perusahaan Belum Terapkan UMK, Tahun 2020 UMK Buleleng Rp 2,5 Juta

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Buleleng tahun 2020 diusulkan naik sebesar 8.5 persen, atau menjadi Rp 2.538.000.

Angka ini sudah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengupahan serta Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Buleleng, Dewa Susrama dikonfirmasi, Jumat (1/11/2019), mengatakan penentuan nilai rekomendasi UMK 2020 itu sudah sesuai dengan acuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

Dengan perhitungan formula UMK mengacu pada tingkat inflasi nasional, ditambah Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) nasional, lalu dikalikan UMK berjalan dan ditambah dengan UMK berjalan.

Susrama menyebutkan, UMK Rp 2.538.000 itu telah berada di atas zona nyaman.

Dampak Naiknya Iuran BPJS Kesehatan, Pemprov Bali Hitung Ulang Pembiayaan

Naik Rp 200 Ribu, UMK Jembrana Tahun 2020 Rp 2.557.102

Artinya, nilai tersebut telah berada di atas Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Buleleng yang berkisar Rp 1,9 juta.

Dalam rapat bersama Dewan Pengupahan, imbuh Susrama, sudah sepenuhnya setuju jika UMK Buleleng tahun 2020 berada di angka Rp 2.538.000.

Berita acara pun telah ditandatangani, untuk selanjutnya diserahkan ke Gubernur Bali agar segera ditetapkan.

Di mana penetapan dari Gubernur Bali harus sudah dilakukan pada 2 hingga 7 November 2019 mendatang.

"UMK kami juga masih di atas UMP. Amanah UU 13 Tahun 2003 dan PP 78 2015 kan menyebutkan, UMK minimal sama atau lebih besar, atau minimal sama dengan UMP. Tahun 2019 UMK Buleleng Rp 2,3 juta," ucapnya.

Dinilai Mengganggu Citra Pariwisata Badung, Dewan Minta TPS Balangan Dikaji Ulang

75 Persen Perusahaan Belum Terapkan UMK, Karangasem Usulkan UMK Tahun 2020 Rp 2,5 Juta

Meski demikian, Susrama tidak menampik, sejauh ini di Bumi Panji Sakti, baru 73 persen perusahaan yang telah menerapkan upah sesuai UMK.

Kondisi ini sama seperti di Karangasem yang hampir 75 persen perusahaan belum menerapkan UMK bagi karyawannya.

"Perusahaan kecil menengah masih banyak yang upahnya di bawah UMK. Kami melihat selama ini tenaga kerja itu nyaman-nyaman saja bekerja. Bagian dari item KHL itu kan ad transport. Mungkin barangkali tenaga kerja itu bertugas tidak jauh dari rumahnya ya, sementara mereka nyaman-nyaman saja," terangnya.

Diberitakan, Gubernur Bali Wayan Koster telah menerbitkan Surat Keputusan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2020 sebesar Rp 2.494.000 atau naik Rp 196.032 dari tahun 2019.

UMP Bali tahun 2020 tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 2193/03-G/HK/2019. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

"SK UMP sudah terbit. Tadi pagi (kemarin, red) sudah turun,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali  Ida Bagus Ngurah Arda, Jumat (1/11/2019).

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved