Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Cegah Produk Lokal Diserobot, DPRD Bali Susun Ranperda Pembangunan Industri Branding Bali

DPRD Provinsi Bali bersama eksekutif mulai membahas Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Bali Berbasis Budaya Branding Bali

Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
TRIBUN BALI/WEMA SATYADINATA
Suasana pembahasan awal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Bali Berbasis Budaya Branding Bali Tahun 2019-2039, di Ruang Bapemperda Kantor DPRD Bali, Selasa (5/11/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - DPRD Provinsi Bali bersama eksekutif mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Bali Berbasis Budaya Branding Bali Tahun 2019-2039.

Pada pembahasan awal tersebut salah satu hal yang diperdebatkan adalah terkait masalah judul Ranperda.

Dalam judul Ranperda ada salah satu kata yang menggunakan istilah asing, yaitu kata branding

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Bali, Nyoman Budi Utama, mengatakan istilah branding kalau diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia artinya ciri khas.

“Apakah itu yang dimaksud? Kalau itu maksudnya ciri khas Bali, perlu dijelaskan di penjelasan umum,” kata Budi Utama usai rapat di Ruang Bapemperda Kantor DPRD Bali, Selasa (5/11/2019).

Lemak Perut Membandel Bikin Buncit, Kenali Dulu 6 Jenis Lemak Perut dan Cara Meluruhkannya

Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum,LBH Harap Bantuan Hukum Diperluas Tak Hanya pada Warga Miskin

Lanjutnya sesuai dengan visi misi Gubernur Bali, maka yang ditekankan adalah produk-produk yang bercorak khas Bali.

Nantinya yang diatur dalam Ranperda antara lain kerajinan yang bercorak Bali, serta olahan makanan dan minuman berlabel Bali.

Semua produk lokal Bali tersebut diharapkan dapat dilindungi agar tidak diserobot pihak-pihak lain.

“Jangan sampai (kerajinan, makanan, minuman) itu diproduksi di Bali kemudian malah diambil oleh Provinsi lain, termasuk hasil dari Kabupaten. Contoh Bangli, menghasilkan Loloh Cemcem. Produksinya kan di Bangli, jangan sampai diambil oleh Kabupaten lain. Itu tujuan sebenarnya,” terangnya.

Termasuk juga arak Bali yang menjadi minuman khas Bali.

Nantinya kalau produk arak Bali sudah berlabel Bali berarti resmi diproduksi di Bali dan menjadi produk yang legal Bali.

Menurutnya pemberian label Bali ini juga ada kaitannya dengan hak paten.

2 Pengendara Motor Terlibat Laka Maut di Tabanan, Mepalu Jangkrik Nyawa Pekak Ini Tak Tertolong

Wagub Cok Ace Lepas 57 Orang Kontingen Bali Ikuti Ajang Peparpenas ke-IX di Jakarta

Maka dari itu semangat dari penyusunan Ranperda ini adalah untuk melindungi produk lokal Bali sekaligus mengembangkan industri lokal berbasis budaya Bali.

“Pengelolanya juga harus dari lokal Bali,” imbuhnya.

Pada rapat berikutnya juga akan dipaparkan kajian akademis dari tim ahli Gubernur Bali, yang menyangkut kajian filosofis, sosiologis dan yuridis formal dari Ranperda ini

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved