Dari 200 Juta, PAD Parkir Denpasar Tembus 4M Dalam 2 Tahun Terakhir
Pendapatan Daerah Kota Denpasar dari pajak parkir dalam dua tahun terakhir meningkat pesat.
Penulis: eurazmy | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pendapatan Daerah Kota Denpasar dari pajak parkir dalam dua tahun terakhir meningkat pesat.
Diketahui, pendapatan pajak parkir sejak tahun 2017 terus meningkat dari 3,29 miliar di tahun 2017 menjadi 4,82 miliar di 2018.
Sementara di tahun-tahun sebelumnya, pendapatan pajak parkir dari parkir pelataran hanya berkisar di angka Rp 200-300 juta dengan sistem bagi hasil dari PD Parkir.
Ketua Fraksi Demokrat Denpasar, AA Susruta Ngurah Putra mengatakan, adanya peningkatan tajam ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ternyata potensi parkir sebagai PAD itu besar.
''Sederhananya, melalui hal ini bisa membuka mata masyarakat kalau ke mana larinya uang itu selama ini. Dari ratusan juta jadi miliaran sejak diberlakukan Perda Kota Denpasar No 7/2016 itu,'' ungkapnya dikonfirmasi Tribun Bali, Kamis (7/11/2019).
• Dua WNA Diserahkan ke Pemerintah Korsel untuk Diadili, Kasus Buron Narkotik
• Pemalsu Surat Saham Asoka Tree Resort Divonis 2 hingga 2,6 Tahun, Tinggal Tunggu Nasib Hartono
Tentu hal ini sejalan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian baru-baru ini yang menegaskan pengelolaan parkir jangan sampai merugikan masyarakat dan dimanfaatkan kelompok-kelompok tertentu seperti preman atau ormas.
Pungutan retribusi berpotensi besar dimanfaatkan jadi sumber pungli sehingga pemerintah tidak dapat pemasukan signifikan.
Tito ingin agar penertiban mulai benar-benar ditegaskan sehingga sektor parkir bisa menopang iklim investasi yang baik.
Senada dengan hal itu, Susruta pun berharap pihak terkait khususnya Pemkot Denpasar bisa menjaga catatan baik ini.
Ia mengatakan, sejak diberlakukannya Perda No 7/2016 tentang penyelenggaraan perparkiran itu membuat perubahan berarti bagi sistem retribusi maupun pajak parkir.
Selisih cukup besar dari perolehan PAD antara sebelum dan sesudah adanya Perda itu artinya ada kepentingan tertentu dari perseorangan maupun kelompok.
Kendati sudah baik, dirinya masih menjumpai adanya oknum-oknum yang masih curang mulai dari pemarkir liar hingga kasus karcis parkir tanpa perporasi (lubang pada karcis sebagai tanda parkir resmi).
• Bendesa Adat Besakih Apresiasi Program Penataan Pura Besakih, Pro dan Kontra Dinilai Wajar
• Nasib Anak Agung Wartayasa Diujung Tanduk, Kasus Intim Libatkan Guru dan Siswi SMK Terungkap
''Sekarang masih banyak beberapa tempat parkir yang seharusnya lahannya di tepi jalan tapi dikenai parkir pelataran. Juga ada loh kasus-kasus (karcis) parkir yang belum diperporasi,'' ungkapnya.
Sebab itu, ia mengimbau komitmen pemerintah dan dukungan dari aparat penegak hukum dalam menegakkan Perda ini, menjaga agar tidak ada lagi tindakan premanisme baik dilakukan secara perseorangan maupun kelompok.
''PR nya tinggal pada perbaikan sistem lebih optimal lagi, profesionalisme petugas parkir, karcis parkir dan tentunya pengawasan lebih optimal,'' imbaunya.