Upah Masih di Bawah UMP bahkan Ada yang 100 Ribu, PLKB Non PNS Se-Bali Pertanyakan Komitmen Pusat
Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) yang tergabung dalam Forum Komunikasi PLKB Non PNS se-Bali, berkumpul di Monumen Puputan Klungkung
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) yang tergabung dalam Forum Komunikasi PLKB Non PNS se-Bali, berkumpul di Monumen Puputan Klungkung, Selasa (19/11/2019).
Mereka membahas strategi, guna meneruskan aspirasi ke Jakarta.
Selama ini, mereka menganggap pemerintah pusat menggantung status PLKB Non PNS dan memberikan upah di bawah UMP.
Ketua FKPLKB Bali Ketut Adriyani menjelaskan, ada beberapa masalah yang selama ini dihadapi oleh PLKB Non PNS, misalnya honor yang masih dibawah standar upah minimun provinsi.
Serta adanya diskriminasi terhadap PLKB Non PNS baik secara tupoksi, tanggung jawab, fasilitas, tunjangan kesehatan.
"Bahkan ada PLKB Non PNS yang hanya diberi upah Rp 100.000," ungkap Ketut Adriyani.
• Cantik dengan Karir Cemerlang, 4 Artis Ini Masih Asyik Nikmati Masa Lajang, Ada Luna Maya & Agnez Mo
• Baru Dipasang 2 Bulan Lalu, Dinding Keramik Ruang Tahanan PN Denpasar Rontok
Selain itu, pihaknya pun mempertanyakan komitmen pemerintah pusat terhadap PLKB Non PNS.
Semenjak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan Tenaga Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang semula menjadi urusan kabupaten/kota menjadi urusan pemerintah pusat.
Namun setelah menjadi kewenangan pusat, status mereka justru merasa digantung.
“Awalnya kami direkrut Pemerintah Daerah dan selama ini kami digaji Pemerintah Daerah, tapi kami bekerja untuk Pemerintah Pusat (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional/BKKBN). Menurut kami, begitu kewenangan diambil oleh Pemerintah Pusat, status kami mestinya pegawai pusat,” terang Ketut Adriyani.
Selain itu ada persoalan lainnya yang dialami PLKB Non PNS seperti surat keputusan yang berbeda-beda di tiap daerah, ada keputusan menyebutkan PLKB Non PNS, ada pula yang menyebutkan tenaga harian lepas dan tenaga penggerak desa.
Masa tugas pun cukup lama mencapai 15 tahun, tetapi pemerintah belum memperhatikan baik materi maupun non materi.
• Jadi Syarat Pendaftaran CPNS 2019, Ini Cara Pembuatan SKCK di Polresta Denpasar
• BREAKING NEWS: Pembuatan SKCK Meningkat,Polresta Denpasar Layani Pemohon Hingga 200 Orang
Di satu sisi PLKB tupoksinya sama dengan PLKB PNS, bahkan mendapatkan tambahan tugas dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan mewilayahi kampung KB.
"Pada intinya belum adanya perhatian dari BKKBN Provinsi maupun Pusat, mengenai keberadaan PLKB Non PNS," keluhnya.
Ketut Adriyani dan beberapa pengurus PLKB Non PNS Bali, rencananya akan menyambangi 5 Kementrian untuk mempertanyakan nasib PLKB Non PNS.
• Sungai Pingkan yang Dulu Penuh Sampah, Kini Jadi Wisata Air dan Budidaya Ikan Air Tawar
• Sopir Freelance Diciduk Polsek Ubud, Diduga Bobol Brankas Restaurant dan Money Changer