19.409 Unit Kendaraan di Karangasem Menunggak Pajak
Tunggakan pajak kendaraan di Karangasem hingga November 2019 mencapai 19.409 unit.

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Tunggakan pajak kendaraan di Karangasem hingga November 2019 mencapai 19.409 unit.
Tunggakan ini meliputi kendaraan roda dua dan roda empat, dengan masa tunggakan satu hingga tiga tahun lebih.
Nominal tunggakan tergantung jenis kendaraan serta lamanya masa penunggakan.
Kepala UPT Samsat Karangasem, I Gusti Nyoman Adi Wijaya menjelaskan, nominal tunggakan pajak kendaraan roda dua dan empat sekitar Rp 2.795.177.154.
Tunggakan menurun dibanding tahun sebelumnya.
Mengingat banyak masyarakat yang bayar pajak saat ada penghapusan sanksi.
"Total jumlah potensi kendaraan yang aktif tunggakan capai 29.461, nominalnya sekitar Rp 9.461.009.154. Petugas terus berusaha menagih tunggakan, dan sampai skarang baru 10.054 yang bayar tunggakan pajak kendaraan," jelas Nyoman Adi , Jumat (22/11/2019).
Banyaknya tunggakan pajak kendaraan dikarenakan minimnya kesadaraan masyarakat untuk bayar pajak.
Ada juga karena tak memiliki uang.
• Serikat Pekerja Jembrana Akan Ikut Sosialisasi Kenaikan UMK
• Keluarga Cukup Serahkan Akta Kematian, Disdukcapil Anggarkan Setengah Miliar untuk Santunan
• Suguhan Tari Kecak Batu Bolong Ditemani Sunset di Pantai Yeh Gangga
Untuk diketahui, tunggakan pajak paling tinggi yakni Kecamatan Karangasem, Abang, Kubu, Manggis, Selat dan Bebandem.
Perbekel Jadi Ujung Tombak di Desa, Kapolres Klungkung Sampaikan Pesan Cegah Radikalisme |
![]() |
---|
Berderai Air Mata, Luh Ariyaningsih Merasa Dikorbankan: Perbekel Dauh Puri Klod Dua Kali Tarik Uang |
![]() |
---|
Jelang Tahun Baru, Ngurah Gede Ajak Antisipasi Kemungkinan Ancaman Terorisme dan Bencana Banjir |
![]() |
---|
Anda Perlu Tahu, Penunggak Pajak Kendaraan Kini Bisa Didenda Setengah Juta Rupiah |
![]() |
---|
Pelantikan Perbekel di Karangasem Hanya Dianggarkan Rp 8 Juta |
![]() |
---|