Jaksa Tahan Kerabat Mantan Bupati Candra, Nata Wisnaya Tersangka Pencucian Uang

Kerabat Wayan Candra ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Irma Budiarti
Kejari Klungkung
PAKAI ROMPI MERAH - I Nengah Nata Wisnaya mengenakan rompi merah setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang,  Jumat (29/11/2019). Jaksa Tahan Kerabat Mantan Bupati Candra, Nata Wisnaya Tersangka Pencucian Uang 

Jaksa Tahan Kerabat Mantan Bupati Candra, Nata Wisnaya Tersangka Pencucian Uang

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Raut wajah I Nengah Nata Wisnaya tampak lesu ketika keluar dari ruang penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, Klungkung, Bali, Jumat (29/11/2019).

Ia mengenakan rompi merah khas tahanan Kejari Klungkung

Jaksa menahan kerabat Mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kami tetapkan I Nengah Nata Wisnaya sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang. Kasus ini masih terkait tindak pidana korupsi dengan terpidana Mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra," ujar Kasi Pidsus  I Kadek Wira Atmaja yang memberi keterangan seizin Kajari Klungkung Otto Sompotan.

Penyelidikan kasus ini dilakukan Kejaksaan Negeri Klungkung sejak pertengahan tahun 2019.

Jaksa menemukan fakta baru setelah mempelajari dokumen dan keterangan saksi atas perkara korupsi pengadaan lahan pelabuhan Gunaksa, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dengan terpidana Wayan Candra.

Jadwal Lengkap Pekan ke-30 Liga 1 2019, Bali United Hanya Butuh 1 Poin untuk Jadi Juara

Jelang Pilkada Denpasar 2020, KPU Lakukan Pengosongan Kotak Suara

Jaksa  telah memeriksa 20 saksi, mulai dari kalangan aparat pemerintah, hingga pihak-pihak yang masih terkait kasus pengadaan lahan Dermaga Gunaksa tahun 2014 silam.

Tersangka Nata Wisnaya telah diperiksa sebanyak tiga kali dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Sebelum penetapan tersangka, Kejari Klungkung melakukan gelar perkara yang dipimpin langsung Kajari Klungkung Otto Sompotan.

Setelah memastikan dua alat bukti, jaksa menetapkan I Nengah Nata Winaya sebagai tersangka.

"Tadi kami BAP yang bersangkutan (Nata Wisnaya) sebagai tersangka. Lalu kami putuskan untuk menahan sesuai dengan ketentuan syarat subjektif dan objektif yakni menghindari melarikan diri, menghilangkan alat bukti dan mengulangi tindak pidana," kata Kadek Wira Atmaja.

Ancaman 20 Tahun

Lebih rinci Kadek Wira Atmaja menjelaskan, penyelidikan terhadap Nengah Nata Wisnaya berangkat dari keterangan saksi dan dokumen kasus terpidana Wayan Candra yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

KPPA Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Kekerasan Balita 2,5 Tahun yang Dilakukan Pacar Ibunya

Menikmati Hamparan Laut, Gunung, hingga Pulau Nusa Penida dari Bukit Tengah Pesinggahan Klungkung

Berdasarkan hasil penyelidikan jaksa, Nengah Nata Wisnaya yang masih kerabat dekat Mantan Bupati Wayan Candra, diduga ikut melakukan upaya pencucian uang pada dua objek.

Pertama, empat bidang lahan di Desa Tojan, Dawan, Desa Bungamekar dan Ped.

Juga termasuk posisi tersangka Nata Wisnaya sebagai direktur formalitas salah satu Perusahaan Penyedia Tenaga Kerja (Out Sourching) milik I Wayan Candra.

"Jadi di rekening milik perusahaan itu, digunakan untuk jalur transaksi keuangan hasil korupsi. Perusahaan itu sudah kami eksekusi," kata Wira Atmaja.

Dia mengatakan secepatnya membentuk tim jaksa yang akan mengawal kasus tersebut dan melimpahkan ke pengadilan.

Tersangka I Nengah Nata Wisnaya dikenakan Pasal 3,4,5 UU NO 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Pencucian Uang dengam ancaman 20 tahun penjara.

" Kita kenakan tiga pasal sekaligus. Pasal 3 dan 4 ancaman hukumannya 20 tahun. Sementara pasal 5 ancamannya 5 tahun penjara," ujar Kadek Wira Atmaja.

Pengacara tersangka I Nengah Nata Wisnaya, I Wayan Suniata mengungkapkan, penahanan atas kliennya merupakan kewenangan jaksa. Pihak tersangka belum berencana mengajukan penangguhan penahanan.

Takut lihat Boneka dan Pria Tak Dikenal, Balita 2,5 Tahun Itu Mengalami Trauma Berat

Persib Bandung Takluk 2-3 dari Bali United, Umuh Muchtar Soroti Keputusan Wasit, Ada Bukti Video

"Ini masih runtutan dari kejadian sebelumnya (kasus korupsi Wayan Candra)," demikian Wayan Suniata.(mit)

Pernah Gugat Kejaksaan

Bulan April 2019 lalu, tersangka I Nengah Nata Wisnaya menggugat Kejari Klungkung karena dianggap salah menyita aset mantan Bupati I Wayan Candra.

Kajari Klungkung Otto Sompotan kala itu mengakui pihaknya digugat dua kerabat terpidana kasus korupsi pengadaan lahan Dermaga Gunaksa I Wayan Candra.

Pihaknya digugat terkait aset yang disita Kejaksaan Negeri Klungkung dari tangan Wayan Candra.

Gugatan  dilayangkan setelah adanya keputusan tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung bahwa aset tersebut adalah rampasan negara dan sudah siap untuk dilelang.

Namun,  seluruh gugatan I Nengah Nata Wisnaya dan Ketut R ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarapura bulan  Mei 2019.

Dari gugatan ini,  jaksa melihat adanya indikasi dari pihak tertentu  melakukan tindak pidana pencucian uang, yaitu berusaha merebut kembali aset yang akan disita Kejari Klungkung setelah ada putusan MA.

 "Setelah gugatan itulah, Kejari berupaya menelusuri pihak-pihak yang saling bekerjasama untuk berupaya menyamarkan aset negara atas kasus pengadaan lahan Dermaga Gunaksa," ujar Otto Sompotan.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved