Dituntut 1,5 Tahun Bawa Biji Ganja, WN Peru Minta Keringanan Hukuman
Giacomo Bellatin Indiveri (39) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (2/12/2019).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Terdakwa bersama keluarga dari Yunani ke Spanyol pada 8 Agustus 2019. Dari Spanyol ke Belanda berpisah bersama rombongan.
"Di Belanda terdakwa berjalan-jalan di suatu kawasan di Amsterdam. Terdakwa sempat membeli dan memakai narkotik jenis biji ganja di sebuah restoran yang sudah dicampur," beber jaksa Paulus kala itu.
• Usai Terlibat Kecelakaan yang Akibatkan Dua Orang Meninggal Dunia, Pengemudi Escort Resmi Ditahan
• Siapkan Ranperda, Pemprov Akan Beri Insentif untuk Masyarakat yang Pertahankan Bangunan Tradisional
Kemudian pada 11 Agustus 2019 sebelum terdakwa naik pesawat ke Bali, terdakwa singgah pada sebuah toko di Amsterdam membeli biji ganja yang terdakwa bawa sampai ke Bali. Terdakwa menyimpan di dalam tas koper.
Terdakwa tiba di Bandara Ngurah Rai pada Selasa (13/8/2019) pukul 11.20 Wita.
Kemudian terdakwa ke konter imigrasi menyerahkan paspor.
Setelah itu mengambil barang di bagasi.
Namun, saat diperiksa mesin X-ray, petugas melihat gerak-gerik terdakwa mencurigakan. Selanjutnya terdakwa diperiksa intensif.
Petugas menemukan satu buah tas warna hitam berisi empat kemasan kertas.
Masing-masing kemasan berisi lima biji warna cokelat yang diduga narkotik jenis ganja.
• Coach Teco Siap Tinggalkan Bali United, Ibarat Ditinggal Saat Lagi Sayang-sayangnya
Petugas juga menemukan di dalamnya empat kemasan kertas berisi tabung kaca di dalamnya masing-masing berisi biji warna cokelat.
Jika di Belanda terdakwa bisa bebas menikmati ganja, maka di Indonesia tidak bisa karena ganja di Indonesia termasuk barang terlarang.
"Terdakwa menggunakan ganja sejak umur 15 tahun.
Terdakwa juga sempat dirawat di sebuah panti rehab di Peru selama lima bulan pada 17 Agustus sampai 17 Desember 2018," beber jaksa dari Kejati Bali itu. (*)