Dituntut 1,5 Tahun Bawa Biji Ganja, WN Peru Minta Keringanan Hukuman
Giacomo Bellatin Indiveri (39) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (2/12/2019).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Giacomo Bellatin Indiveri (39) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (2/12/2019).
Pria asal Peru dituntut pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Giacomo ditintut karena dinilai bersalah menyalahgunakan narkotik.
Diketahui, terdakwa ditangkap petugas imigrasi saat mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (13/8/2019), lantaran membawa 24 biji ganja.
• Jelang Perayaan Nataru, Gubernur Koster Minta Pertamina Antisipasi Tingginya Permintaan BBM di Bali
• Cinta Terlarang Bos dan Karyawan di Jimbaran Berakhir Petaka, Berawal Saat Si Bos Dekati Ranjang
• BREAKING NEWS: Bali United Juara Liga 1 Indonesia 2019, Saatnya Kita Ucapkan Selamat
Terhadap tuntutan jaksa, Giacomo yang didampingi seorang alih bahasa dan penasihat hukumnya mengajukan pembelaan (pledoi) lisan.
Di hadapan majelis hakim pimpinan Engeliky Handajani Day, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Atas hal itu, ia meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan ringan.
Di sisi lain, menanggapi pembelaan lisa terdakwa, Jaksa Dipa Umbara mewakili Jaksa Paulus Agung Widaryanto menegaskan tetap pada tuntutannya.
• Pendaftaran Dibuka, Berikut Jalur Penerimaan Mahasiswa Baru 2020 di Universitas Udayana
• Wardana Dituntut 10 Bulan Penjara karena Tebang Pohon di Hutan Lindung
• Anggaran Pitra Yadnya tahun 2020 Jadi Rp 250 Juta per Kecamatan.
Sementara dalam surat tuntutan, Jaksa Dipa Umbara menyatakan, bahwa terdakwa bekerja di perusahaan swasta bagian penyertifikatan produk pertanian di negaranya telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotik golongan I bagi dirinya sendiri.
Giacomo dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
• Rasakan Sensasi Melayang Saat Naik Karpet Aladdin di Surya Bintang Swing
• WN Peru yang Selundupkan 950 Gram Kokain dengan Cara Ditelan, Diganjar 17 Tahun Penjara
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," tegas Jaksa Dipa Umbara.
Diungkap dalam dakwaan jaksa, awalnya terdakwa berangkat dari Peru menuju Inggris pada 27 Juni 2019 naik pesawat Britis Airlines untuk bertemu dengan keluarganya yang berada di Inggris. Dari Inggris terdakwa menuju Spanyol. Terdakwa berangkat bersama rombongan keluarganya.
Dari Spanyol terdakwa bersama rombongan keluarganya lantas jalan-jalan menuju ke Jerman pada 30 Juli 2019 untuk berkunjung ke sepupu terdakwa.
• Persiapan Bali United Juara Liga 1 Indonesia 2019, Yabes Tanuri Siapkan Bonus Hingga Selebrasi
• Anak di Bawah Umur Izin Sekolah dan Diajak Ibunya Mengemis
Dari jerman terdakwa bersama rombongan pergi ke Italia pada 3 Agustus 2019.
Dari Italia terdakwa menuju Yunani.
Terdakwa bersama keluarga dari Yunani ke Spanyol pada 8 Agustus 2019. Dari Spanyol ke Belanda berpisah bersama rombongan.
"Di Belanda terdakwa berjalan-jalan di suatu kawasan di Amsterdam. Terdakwa sempat membeli dan memakai narkotik jenis biji ganja di sebuah restoran yang sudah dicampur," beber jaksa Paulus kala itu.
• Usai Terlibat Kecelakaan yang Akibatkan Dua Orang Meninggal Dunia, Pengemudi Escort Resmi Ditahan
• Siapkan Ranperda, Pemprov Akan Beri Insentif untuk Masyarakat yang Pertahankan Bangunan Tradisional
Kemudian pada 11 Agustus 2019 sebelum terdakwa naik pesawat ke Bali, terdakwa singgah pada sebuah toko di Amsterdam membeli biji ganja yang terdakwa bawa sampai ke Bali. Terdakwa menyimpan di dalam tas koper.
Terdakwa tiba di Bandara Ngurah Rai pada Selasa (13/8/2019) pukul 11.20 Wita.
Kemudian terdakwa ke konter imigrasi menyerahkan paspor.
Setelah itu mengambil barang di bagasi.
Namun, saat diperiksa mesin X-ray, petugas melihat gerak-gerik terdakwa mencurigakan. Selanjutnya terdakwa diperiksa intensif.
Petugas menemukan satu buah tas warna hitam berisi empat kemasan kertas.
Masing-masing kemasan berisi lima biji warna cokelat yang diduga narkotik jenis ganja.
• Coach Teco Siap Tinggalkan Bali United, Ibarat Ditinggal Saat Lagi Sayang-sayangnya
Petugas juga menemukan di dalamnya empat kemasan kertas berisi tabung kaca di dalamnya masing-masing berisi biji warna cokelat.
Jika di Belanda terdakwa bisa bebas menikmati ganja, maka di Indonesia tidak bisa karena ganja di Indonesia termasuk barang terlarang.
"Terdakwa menggunakan ganja sejak umur 15 tahun.
Terdakwa juga sempat dirawat di sebuah panti rehab di Peru selama lima bulan pada 17 Agustus sampai 17 Desember 2018," beber jaksa dari Kejati Bali itu. (*)