Gubernur Koster Sudah Datangi 4 Lembaga, Mendagri Nyatakan RUU Provinsi Bali Sangat Urgen
Koster menjelaskan pengajuan RUU ini didasari adanya dorongan dari berbagai komponen masyarakat Bali sejak tahun 2005
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster berupaya meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali ke Pemerintah Pusat.
Sampai saat ini, sudah empat lembaga yang didatanginya. Setelah ini, ia berencana akan menemuai gubernur NTB dan NTT.
Gubernur saat ditemui di rumah jabatannya, Minggu (8/12/2019), mengungkapkan, pada saat menyambangi Komisi II DPR RI dan DPD RI, kedua lembaga tersebut memberikan dukungan penuh untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 mendatang.
• Koster Bawa Draf ke DPR RI hingga Kemenkumham, Upaya Loloskan RUU Provinsi Bali ke Prolegnas 2020
• Sejak 2005 Bali Ingin Dipayungi UU, Gubernur Koster Serahkan RUU Provinsi Bali ke Komisi II DPR RI
• Serahkan RUU Provinsi Bali ke DPR RI, Koster Minta Masuk Daftar Prolegnas Prioritas pada 2020
Sementara pada saat bertandang ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang sekaligus bertemu dengan jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Koster sebut Mendagri Tito Karnavian melihat RUU tersebut sangat urgen.
Hal itu karena UU 64 Tahun 1958 yang mengatur wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) masih menggunakan institusi Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950 yang masih dalam bentuk Negara Indonesia Serikat (RIS).
"Sekarang konstitusi kita sudah UUD 1945 dan NKRI," ujarnya.
Sebelumnya, Koster menjelaskan, pengajuan RUU ini didasari adanya dorongan dari berbagai komponen masyarakat Bali sejak tahun 2005 yang menginginkan agar Provinsi Bali dipayungi dengan UU sendiri.
UU ini bisa dipakai untuk memperkuat keberadaan Bali dengan kekayaan dan keunikan adat-istiadat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal yang telah terbukti menjadi daya tarik masyarakat dunia.
"Bali sudah mengalami perubahan secara fundamental akibat posisinya sebagai destinasi wisata dunia. Untuk itu, kami harus terus memelihara Bali berdasarkan pola hidup manusianya dan budaya yang tumbuh secara meyeluruh," jelasnya.
• Beri Dukungan Bulat ke Airlangga, Golkar Bali Pastikan Akan Bawa RUU Provinsi Bali ke Munas
• Senator Bambang Bicara RUU Provinsi Bali di Forum MD KAHMI Badung, Singgung Otsus
• Koster Sebut Ide RUU Provinsi Bali Berasal dari Otonomi Khusus yang Diajukan 2005 Lalu
Dilihat dari sisi ekonomi, kata dia, Bali bertumpu pada pariwisata yang tumbuh dan maju berkat adat, budaya dan tradisi yang melekat di Pulau Dewata.
"Sekitar 35 persen sampai 45 persen wisatawan masuk ke tanah air melalui pintu Bali, dan jika ini dirupiahkan mencapai Rp 150 triiun," ucapnya.
Namun demikian, sektor pariwisata sangat rentan terhadap sejumlah hal.
Sedikit saja ada perubahan atau gangguan kebijakan, keamanan dan sebagainya, maka kunjungan wisatawan bisa turun secara drastis.
"Di sinilah perlunya UU ini agar kami di Bali bisa menjaga keberlanjutan pariwisata Bali dan pendapatan pusat," tuturnya.
Di hadapan wakil rakyat di Senayan, mantan anggota DPR RI tiga periode itu juga menjelaskan, pembangunan pariwisata Bali akan diintegrasikan dengan sektor lain seperti pertanian, industri dan perdagangan, sehingga seluruh sektor bisa maju dan saling mendukung secara berkelanjutan.
• RUU Provinsi Bali Target Jadi Prioritas Prolegnas 2020
• Gubernur Koster Putarkan Film Bahaya Radikalisme Dalam Pemaparan RUU Provinsi Bali
• Satu Suara Perjuangkan RUU Provinsi Bali, Gubernur Bawa Usulan RUU ke DPR RI 23 Januari 2019
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/gubernur-bali-wayan-koster-saat-menyerahkan-ruu-tentang-provinsi-bali.jpg)