Pasutri Spesialis Pencuri Handphone di Bali Tertangkap di Tabanan, Ini Pengakuannya Pada Polisi
Polres Klungkung meringkus pasangan suami istri pencuri handphone, yang melancarkan aksinya di warung bakso Solo Jalan Puputan Klungkung, Bali.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ady Sucipto
Satu orang mengalihkan perhatian korban, dengan membeli bakso. Sementara satunya mengambil handphone yang diletakan oleh korban.
" Rabu sore (11/12), kepolisian langsung menangkap kedua pelaku di rumah kontrakannya di Perum Pacung Asri, Desa Belalang, Kediri, Tabanan.
Pelaku bernama Sabirin (27) asal Malang dan Siti Nurkholifah (34) asal Banyuwangi. Keduanya merupakan pasangan suami istri yang menikah siri," ungkap Putu Gede Ardana.
Setelah diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya.
Dari tangan pelaku, polisi pun berhasil mengamankan barang bukti hp curian, yakni handphone merk OPPO tipe A71 , handphone merk OPPO tipe F7 , handphone merk OPPO F11, hanphone Samsung J1 ace, handphone VIVO 1601, serta uang tunai Rp. 1 juta yang merupakan sisa hasil penjualan HP.
" Mereka melancarkan aksinya berdua. Modusnya, satu pelaku mengalaihkan perhatian korbannya. Laku pelaku lainnya mengambil handphone yang diletakan oleh korban.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan, guna dilakukan pengembangan karena kemungkinan adanya TKP lain di wilayah Klungkung," jelas Ardana.
Dari hasil pengembangan, kedua pasutri ini ternyata spesialis pencuri handphone di warung.
Selain di Klungkung, keduanya mengaku pernah beraksi di lima TKP lainnya.
Antara lain beraksi di wilayah Ubud Gianyar dengan mencuri HP OPPO A37, wilayah Sidan tepatnya sebelah Barat pertigaan Bangli, dengan hasil curian HP OPPO A37.
Serta wilayah Sidan tepatnya sebelah timur pertigaan Bangli dengan hasil HP OPPO S3.
Di wilayah Blahbatuh, Gianyar tepatnya di jalan raya Blahbatuh dengan hasil 1 buah HP Merk Xiomi warna putih.
Serta di Buleleng dengan hasil curian berupa HP OPPO tipe F11.
Kasubag Humas Polres Klungkung AKP I Gede Putu Ardana menjelaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo pasal 56 ayat 2 KUHP
“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah” ungkap Ardana.
Sementara alasan kedua pelaku mencuri, karena faktor ekonomi. Pengakuannya uang hasil jual handphone curian, digunakan untuk hidup sehari-hari.
" Mereka mengaku handphone yang dicurinya dijual, lalu uangnya untuk kebutuhan mereka sehari-hari," ungkapnya. (*)