Subrata Ambil Formulir Pendaftaran Lewat Golkar, Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wabup di Bangli
Penjaringan bakal calon (balon) kepala dan wakil kepala daerah di Partai Golkar
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Irma Budiarti
Dengan batas waktu hingga tanggal 25 Desember 2019, Darsana berujar pengembalian formulir dikembalikan pada masing-masing kandidat sesuai kepercayaan hari baik.
Setelah berakhirnya proses pendaftaran, akan dilanjutkan dengan proses inventarisir, dan selanjutnya dibawa ke rapat pleno.
“Pada rapat tersebut kita periksa kelengkapan dokumen administrasi sesuai syarat partai. Sekiranya sudah memenuhi syarat, di rapat pleno itu diputuskan siapa-siapa saja yang diajukan, dan selanjutnya dibawa ke DPP melalui DPD I,” paparnya.
“Di samping itu juga, DPP sedang melakukan survei melalui enam lembaga survei yang kredibel di Indonesia. Nanti tokoh-tokoh yang mendaftar itu pasti akan disurvei,” imbuhnya.
Disinggung adanya rekomendasi di luar bakal calon yang mendaftar, Darsana mengatakan selama ini hal tersebut tidak pernah terjadi.
Walaupun ia tidak memungkiri apapun bisa terjadi di politik.
“Tapi seyogyanya dan sebaiknya, kalau Golkar itu pasti orang yang mendaftar yang akan direkomendasi. Kalau orang tidak mendaftar kan tidak ada niat maju lewat Golkar. Karenanya kita berikan kesempatan, siapapun yang berkeinginan (maju lewat golkar) sampai tanggal 25 kita tunggu,” tandasnya.
(*)