Mulai Besok Truk Dilarang Melintas di Jalur Jembrana-Denpasar, Kecuali Muat Ini

Pemberlakuan ini dilakukan dalam beberapa hari di pekan terakhir bulan Desember ini.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Huda Miftachul Huda
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Aktivitas truk di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Kamis (19/12/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA- Menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2019-2020, truk dan kendaraan roda besar dilarang beroperasi atau masuk dari Jawa menuju Bali khususnya di jalur Jembrana-Denpasar.

Sesuai kesepatan pihak Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik bersama Polres Jembrana, larangan operasional itu hanya untuk truk menuju arah Denpasar atau jurusan Jembrana-Denpasar.

Pemberlakuan ini dilakukan dalam beberapa hari di pekan terakhir Desember ini.

Pemberlakuan ini mulai dilakukan pada Jumat (20/12/2019) pukul 00.00 Wita hingga Sabtu (21/12/2019) pukul  24.00 Wita.

Kemudian, diberlakukan selama 2 hari pada Rabu (25/12/2019) pukul 00.00 Wita hingga Kamis (26/12/2019) pukul 24.00 Wita.

Burung Kacer Seharga Rp 150 Juta Hilang Setelah Turun dari Pesawat Garuda, Hari Ini Lapor Polisi

Sehari Jelang Vonis Sudikerta, Si Pengacara Wagub Bali Ini Sebut Ada yang Dipaksakan

Selanjutnya, diberlakukan selama 3 hari pada Senin (30/12) pukul 00.00 Wita hingga Rabu (1/1/2020) pukul 24.00 Wita.

Koordinator UPPKB Cekik, I Ketut Iriana Waskita, mengatakan ada tujuh hari pemberlakuan ini.

Namun, tidak semua dilarang melintas menuju Denpasar.

Untuk truk pembawa bahan bakar minyak (BBM) atau gas, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos, dan sembako tetap bisa jalan. 

"Ada pengecualiannya. Jadi tidak semua," ucapnya, Kamis (19/12/2019).

Menurutnya hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor PM 72 Tahun 2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Nataru tertanggal 12 Desember 2019.

Di mana sesuai Permenhub, itu larangan operasional truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk.

Ini berlaku satu arah, yakni dari arah Gilimanuk menuju Denpasar.

Teriakan Perempuan Ini Bangunkan Warga Sekampung dan Membuat Pelaku Pencurian Berhasil Ditangkap

Legenda Barcelona Beri Ucapan Selamat kepada Bambang Pamungkas Pasca Pensiun

“Kalau dari Permenhub yang dilarang hanya satu arah (Gilimanuk menuju Denpasar). Kalau sesuai dengan itu, artinya yang dari arah Lombok ke Jawa masih tetap bisa," jelasnya. 

Iryana mengaku, dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, dalam masa angkutan libur Nataru, awal-awalnya kepadatan biasa terjadi untuk arus menuju Bali.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved