Anggota Komisi II DPRD Klungkung Soroti Ini,Jalur Hijau di Pesisir Nusa Penida Jangan Sebatas Hiasan
Anggota Komisi II DPRD Klungkung, I Gde Artison Andarawata, menyoroti prihal lahan negara di sepanjang jalan dari Desa Batununggul hingga Desa Ped
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Anggota Komisi II DPRD Klungkung, I Gde Artison Andarawata, menyoroti prihal lahan negara di sepanjang jalan dari Desa Batununggul hingga Desa Ped, Klungkung, Bali.
Menurut putra dari Maestro I Nyoman Gunarsa tersebut, Pemkab Klungkung harus segera melakukan sertifikasi aset tanah milik negara agar pemanfaatannya jelas.
Apalagi di jalur tersebut, sudah jelas terpasang rambu jalur hijau agar tidak ada pembangunan dalam jenis apapun.
"Sepanjang jalan dari Batununggul hingga Desa Ped, kami lihat pembongkaran bangunan yang dahulunya tempat budidaya rumput laut dan nelayan. Kami lihat juga ada upaya pengurugan atau meratakan wilayah tersebut. Semoga diperjelas dahulu kepemilikan aset tersebut dan dipastikan pemanfaatannya kedepan," ujar Artison Andarawata, Selasa (7/1/2020).
• Anggota Komisi IV DPRD Bali Ini Sarankan Hapus Kegiatan yang Tidak Bermanfaat di Buleleng
• Soal Protes Masyarakat Akibat Jalan Baru Selesai Sudah Rusak, Komisi II DPRD Datangi Nusa Penida
Menurutnya, dengan jelasnya status dan kepemilikan aset, otomatis pemanfaatannya juga lebih terkontrol untuk zona-zona yang bersinggungan banyak kepentingan.
Jika ditujukan untuk pemanfaatan untuk kepentingan pariwisata atau penanaman rumput laut, pihaknya mengharapkan agar terkendali.
Jangan sampai ada pihak tertentu yang justru mengklaim menguasai lahan negara tersebut, dan memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.
" Karena wilayah milik publik juga harus ada, demi menjaga ekosistem di Nusa Penida. Semoga rambu jalur hijau di lokasi itu, bukan sekedar hiasan dan mendadak hilang begitu saja disaat berkembangnya pariwisata Nusa Penida seperti saat ini," ungkap Artison.(*)