Jadi Kurir Narkotik, Sepasang Suami Istri Divonis 13 Tahun Penjara
Kedua pasangan suami istri (pasutri) ini dinyatakan bersalah terlibat sebagai kurir narkotik jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Moch. Eko Wahyudi (23) hanya terdiam menunduk ketika majelis hakim mengetuk palu sekali tanda vonis 13 tahun penjara telah dijatuhkan.
Di sampingnya duduk sang istri, Paramita Anjarwati (31) yang juga divonis sama oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (9/1/2020).
Kedua pasangan suami istri (pasutri) ini dinyatakan bersalah terlibat sebagai kurir narkotik jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Terhadap putusan majelis hakim, keduanya melalui tim penasihat hukumnya pun hanya bisa pasrah menerima.
"Tadi suaminya (Eko) masih tidak terima istrinya dihukum sama seperti dia. Dia bilang istrinya tidak tahu apa-apa soal ini, tapi karena mereka sudah capek ikut sidang ya terpaksa menerima," ucap Ni Putu Nathalia Dewi dari Yayasan LBH Cakra Eka Sudarsana, selaku penasihat hukum kedua terdakwa ditemui usai sidang.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir selama 7 hari, menyikapi putusan tersebut.
• Rencana Akan Digunakan Saat Liburan di Bali, WN Vietnam Diancam 15 Tahun Selundupkan Kokain & Ganja
• Presiden Jokowi Gaungkan Optimisme di Tengah Ketidakpastian Situasi Ekonomi dan Politik Dunia
Putusan majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa lebih ringan tiga tahun dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa.
Sebelumnya, Jaksa Putu Oka Surya Atmaja mengajukan tuntutan 16 tahun penjara terhadap pasutri tersebut.
Selain tuntutan pidana badan, kedua terdakwa juga dituntut pidana denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara.
Sementara dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, bahwa kedua pasutri itu telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 13 tahun,dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah keduanya tetap ditahan. Dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara," tegas Hakim Ketua I Ketut Kimiarsa.
• KPK Seret Kader PDIP dan Komisioner KPU Saat OTT, Yasonna: Saya Tidak Tahu
• Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Klaim Elektronic Court Permudah Pelayanan
Sebagaimana diungkap dalam surat dakwaan, pekerjaaan yang diambil pasutri ini tergolong nekat.
Eko Wahyudi yang kesehariannya bekerja sebagai tukang bangunan, melibatkan istrinya, Paramita.
Keduanya menjadi kurir narkotik. Keduanya ditangkap di kamar kos di Jalan Pulau Galang, Pemogan, Denpasar Selatan, Bali.